lalu ia mengatakan, Pemkab Majalengka per hari ini saja baru melakukan pendataan dan ini dibuktikan dengan adanya surat edaran dari Kemenpan RB.
“Jadi baru tahap pendataan padahal kami berharap ini sudah berbicara skema nih, karena ini menyangkut belanja pegawai,” jelasnya.
Disebutkannya, berharap Pemkab Majalengka lebih serius dalam skema penyelesaian yang solutif bagi seluruh tenaga non ASN yang berada di Kabupaten Majalengka.
Disinggung oleh media itu artinya Pemkab Majalengka sudah tertinggal dari daerah lain ia mengatakan, khawatir tertinggal karena ketika pemerintah pusat melakukan regulasi ini akan ada sanksi.
“Sanksinya bisa administrative dan bisa saja pengurangan DAU, Nah itulah yang kami khawatirkan,” pungkasnya.***