KUNINGAN TALK- Pengguna kendaraan yang melakukan saksi tidak pelanggaran (Tilang) saat ini tak perlu repot datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka untuk mengambil surat kelengkapan kendaraan.
Mereka cukup diam dirumah saja, maka surat kelengkapan sepeda motor tersebut seperti, SIM dan STNK akan diantarkan.
“Kami bekerjasama dengan PT Pos mencoba untuk memberikan, atau mengantarkan barang bukti yang memang sudah ada di kami,”
Baca Juga: Kejari Majalengka Buat Link Khusus Agar Bisa Diakses Seluruh Warga, Simak di Sini
“Diantar kepada masyarakat yang tentunya, tetap masyarakat harus membayar denda sesuai keputusan pengadilan dan juga ongkos kirimnya,” ujar kepala Kejari Majalengka Eman Sulaeman Pada Acara MoU Kejari dan PT Pos Cabang Majalengka di Gedung Kejaksaan Negeri, Selasa 30 Agustus 2022.
“Nah ini tujuan dari MoU dengan PT Pos Cabang Majalengka,” tambah dia.
Menurut Eman, sampai saat ini masyarakat masih banyak yang belum bisa mengambil kelengkapan kendaraan di Kejari, tetapi ini merupakan suatu bentuk terobosan atau pun bentuk layanan yang istilahnya jemput bola.
“Jadi masyarakat kalau pun belum sempat atau tidak sempat mengambil, kami sudah bekerjasama dengan PT. Pos Cabang Majalengka untuk mengantarkan barang bukti tersebut,” ujarnya.