KUNINGAN TALK- Sejumlah warga Kabupaten Majalengka kedapatan masuk sebagai anggota partai tertentu, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Hal itu diketahui dari laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Majalengka.
Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Majalengka Idah Wahidah mengatakan, saat ini sudah ada empat orang yang melapor kasus itu.
“Total sampai hari ini ada 4 orang,” kata Idah ditemui di sela-sela kerjanya hari Sabtu, 10 September 2022.
Baca Juga: Hindari Data Ganda Parpol, Bawaslu Majalengka Dibekali Sipol
Sebagai respons dari laporan itu, Idah menjelaskan, pihaknya langsung mengarahkan untuk mengisi form pada Help Desk KPU. Tiga orang di antaranya, jelas dia, dibimbing langsung Bawaslu.
“Semuanya kita arahkan untuk isi form Help Desk KPU. Ada 3 orang yang kita bimbing pengisiannya. 1 org dilakukan sendiri,” jelas dia.
“Karena sekarang sudah ada form nya, ketika dicatut langsung kita bisa ngisi di form online Help Des KPU,” lanjut dia.
Baca Juga: Bawaslu Propinsi Jabar Gandeng Kaum Disabilitas di Majalengka Jelang Pemilu 2024
Lebih jauh Idah menjelaskan, pihaknya mengimbau bagi masyarakat yang merasa dicatut, bisa langsung melaporkan ke Bawaslu.