Pengamat: Iip Hidajat Pj Bupati Kuningan Kudu Tiru Pj Gubernur Sulsel, ‘Kalau Pemkab Bangkrut ya Bangkrut!'

- 6 Desember 2023, 06:29 WIB
Pengamat Kuningan mantan wartawan Mang Ewo : Iip Hidajat Pj Bupati Kuningan Kudu Objektif Tiru Pj Gubernur Sulsel, ‘Kalau Pemkab Bangkrut ya Bangkrut!’
Pengamat Kuningan mantan wartawan Mang Ewo : Iip Hidajat Pj Bupati Kuningan Kudu Objektif Tiru Pj Gubernur Sulsel, ‘Kalau Pemkab Bangkrut ya Bangkrut!’ /Pikiran Rakyat Kuningan / Erix Exvrayanto

PR KUNINGAN — Drs. Dr. H. Raden Iip Hidajat adalah Penjabat Bupati Kuningan selepas Bupati H. Acep Purnama, SH., MH., dan Wabup HM. Ridho Suganda masa jabatannya berakhir pada 3 Desember 2023.

Raden Iip Hidajat dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Pj Bupati Kuningan oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, SE., MT., Senin, 4 Desember 2023.

Hal ini disorot pengamat senior Kabupaten Kuningan mantan wartawan Sujarwo a.k.a Mang Ewo, bahwa ketika seorang Iip Hidajat mengucapkan sumpah saat dilantik sebagai Pj Bupati Kuningan untuk mengisi kekosongan pasca lengsernya duet Acep-Edo pada 3 Desember lalu, segala konsekuensi tugas dan tanggung jawab kepala daerah tidak bisa dihindari.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kuningan Hari Ini, Rabu 6 Desember 2023: Simak Jadwal Terbarunya Lengkap

Baca Juga: Bagai Bulan Madu di Pendopo Sekda Dian Rachmat Yanuar Deket-deketin Iip Hidajat Pj Bupati Kuningan Ada Apa nih

“Berbagai persoalan yang "disisakan" duet Acep-Edo  yang bermuara pada kemungkinan akan kembali terjadinya "tragedi" tunda (bukan gagal?) bayar di akhir anggaran 2023, suka tidak suka akan menjadi tanggung jawab Raden Iip Hidajat,” ujarnya, Rabu 6 Desember 2023.

Menurut Mang Ewo, sangatlah tidak elok, jika dalam perjalananya masyarakat mendengar argumen atau alasan dari Iip Hidahat Pj Bupati Kuningan, jika berbagai persoalan ada di wilayah yang dipimpinnya sebagai Penjabat bukan menjadi tanggung jawabnya, karena merupakan "warisan" dari pimpinan terdahulu.

Baca Juga: Siswa Sekolah Pingin Dapat Rp1 Juta; Kabar Gembira PIP Cair Bulan Ini, yuk Cek Kriteria Penerima Manfaatnya

Baca Juga: 8 Organisasi Kades dan Perangkat Desa dari Sabang Sampai Merauke Geruduk DPR RI Tuntut Soal Ini

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah