Dilaporkan Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Kurnia Panji Pamekas, prosesi pemilihan umum berjalan kondusif, pihaknya berani menjamin semua berjalan sesuai ketentuan, tidak menemukan ada unsur paksaan, hingga surat suara diberikan kepada pemilih sesuai peraturan berlaku.
"Jadi, pemilih berdasarkan data KTP elektronik, yang KTP-el nya luar Kabupaten Kuningan dan Jawa Barat, hanya bisa milih capres dan cawapres," tukasnya.
Baca Juga: Persib vs Suwon Batal! Tim Pratama Arhan Beraninya Lawan Maung Bandung Cuma di 14 Februari 2024
Kurnia Panji Pamekas menuturkan, petugas pemilu di daerah, khususnya untuk Lapas Kelas IIA Kuningan, telah diberikan bimbingan teknis oleh KPU, "kemudian kami juga sudah melakukan sosialisasi tentang proses hingga alur tata cara pemilihannya."
Ia pun memastikan seluruh ASN di lingkungan TPS Lapas Kelas IIA Kuningan senantiasa menjunjung tinggi netralitas terhadap warga binaan.***