Agak Laen, Gakkumdu Kuningan Sampaikan Keputusan Kasus Dugaan 'Money Politic' di Kopi Hawwu Bukan di Kantornya

- 16 Maret 2024, 10:53 WIB
Tim Gakkumdu Kabupaten Kuningan sampaikan keputusan hasil kajian temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tentang money politic kepada wartawan di Koppi Hawwu, Jumat 15 Maret 2024 malam WIB.*
Tim Gakkumdu Kabupaten Kuningan sampaikan keputusan hasil kajian temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tentang money politic kepada wartawan di Koppi Hawwu, Jumat 15 Maret 2024 malam WIB.* /Pikiran Rakyat Kuningan / Erix Exvrayanto

PR KUNINGAN — “Agak Laen” memang Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, setelah mengundang wartawan pekan sebelumnya ke kantornya di  jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Winduhaji, Kecamatan Kuningan, untuk menyampaikan keputusan kasus dugaan “money politic” Pemilu 2024—tapi enggak jadi.

Tim Gakkumdu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Kepolisian Resort (Polres), kembali mengundang awak media untuk agenda yang tertunda tersebut, yaitu penyampaian keputusan hasil kajian temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tentang money politic, pada Jumat, 15 Maret 2024 petang sampai malam, tapi bukan di kantor Gakkumdu tempat pertemuannya.

Agak laen memang Gakkumdu Kabupaten Kuningan ini begitu royal untuk agenda tersebut mengajak wartawan sambil buka puasa bersama dengan suguhan tajil dan makan malam enak di Kopi Hawwu, jalan Adipati (jalan lingkar barat Kuningan), Cirendang, setelah sebelumnya pada undangan media di kantornya yang selama ini dikenal sunyi senyap tak terlihat aktivitas karena selalu tergembok,  membuat wartawan kesal karena sampai malam pada waktu itu menunggu kedatangan Tim Gakkumdu tak jua menampakan batang hidungnya.

Baca Juga: Link Download Film Agak Laen, Kocaknya Film Indonesia Asik Buat Ngabuburit Puasa, Ini Sinopsis dan Link Nonton

Menurut penuturan warga sekitar kantor Gakkumdu, pada Kamis 14 Maret 2024, katanya ada orang yang masuk ke dalam kantor—berarti ada aktivitas, atau mungkin persiapan untuk penyampaian keputusan hasil kajian temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tentang money politic yang baru semalam terlaksana.

Lantas bagaimanakah mengenai keputusan hasil kajian temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tentang money politic?

Dugaan Money Politic Pemilu 2024 di Kuningan

Masyarakat Kabupaten Kuningan bergidik jika berkaca memandang kasus money politic, pasalnya sewaktu Pilkada 2018 lalu, kejadian ada oknum membagi-bagikan amplop berisi uang saat kampanye dinyatakan melanggar karena dianggap mempengaruhi hasil pemilihan, hingga si pelaku menjadi terdakwa atas pelanggarannya sampai berujung pidana kurungan penjara tiga tahun ditambah denda Rp200 juta, sebagaimana hasil sidang di Pengadilan Negeri setempat.

Tapi, jangan menyebut keputusan pada kasus dugaan Pemilu 2024 “Agak Laen”, pasalnya dari empat dugaan money politic lalu menjadi dua yang memenuhi kriteria kasus dalam penanganan Gakkumdu. Ternyata, hasil kajian memutuskan semua dinyatakan tidak bisa dipidanakan.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Csb XXI Cirebon Hari Ini, Minggu 10 Maret 2024: Agak Laen dan Pemandi Jenazah Cocok Ditonton

Adapun keputusan hasil kajian temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tentang money politic yang disampaikan Gakkumdu Kabupaten Kuningan, terdiri dari Ketua Tim Gakkumdu merangkap Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, bersama anggota Gakkumdu dari Polres Kuningan, Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Putu Ika Prabawa Kartima Utama dan Iptu Suhandi, anggota dari unsur Bawaslu Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus, Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan, Yayan Supriatna, serta unsur Kejari, Retna Susilawati dan Caecilia Septin Birana, berikut di bawah ini:

“Bawaslu Kabupaten Kuningan telah melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap 2 peristiwa dugaan pelanggaran money politic yang terjadi di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi dan Desa Jambar Kecamatan Nusaherang. Untuk dugaan money politic yang terjadi di Desa Kadatuan yang merupakan Temuan dari Pengawas Pemilu Desa (PKD) Kadatuan dan dugaan money politic yang terjadi di Desa Jambar Kecamatan Nusaherang yang merupakan laporan dengan pelapor atas nama Sdr. Saldiman Kadir.

Bahwa berdasarkan Pasal 101 huruf a Undang-Undang 7 Tahun 2017, Bawaslu Kabupaten/Kotabertugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Serta termaktub dalam Pasal 102 Ayat (2) huruf c bahwa dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu di wilayah Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Agak Laen Mike Tyson Naik Ring Lagi Tarung Lawan Jake Paul, Tayang di TV Mana atau Link Nonton Live Streaming?

Dalam menindaklanjuti Temuan Pengawas Pemilu Desa (PKD) Kadatuan, Bawaslu Kabupaten Kuningan telah melakukan Register Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu (money politic). Kemudian dilanjutkan dengan menyusun kajian bersama dengan Pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), serta melakukan undangan klarifikasi kepada Terlapor dan Saksi-saksi.

Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan serta barang bukti yang ditemukan oleh PKD, diantaranya berupa Foto dan Video dugaan money politic, hasil dari 3 (tiga) kali kajian bersama Gakkumdu menyatakan bahwa peristiwa tersebut TIDAK MEMENUHI UNSUR SEBAGAI TINDAK PIDANA PEMILU MONEY POLITIK. Sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahapan proses penyidikan di Kepolisian.

Kemudian, terhadap penanganan pelanggaran atas laporan yang disampaikan oleh Sdr. Saldiman Kadir terhadap dugaan money politic yang dilakukan oleh Terlapor atas nama Rudi Permana dengan bukti berupa rekaman klarifikasi pelapor dengan beberapa warga yang diduga menerima uang.

Baca Juga: TANPA JAMINAN: KUR BRI 2024 Kembali Dibuka Rp300 triliun. Pinjam 50 Juta Bunga 0,5 Persen, Cek Syarat Mudahnya

Bawaslu Kabupaten Kuningan telah melakukan Register Laporan tersebut berdasarkan kajian awal yang telah memenuhi syarat formil dan materilnya. Berdasarkan Laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Kuningan mengundang Pelapor, Terlapor dan Saksi untuk dilakukan klarifikasi terhadap peristiwa tersebut.

Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Kuningan melakukan 3 (tiga) kali kajian Bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), bahwa berdasarkan bukti dan hasil klarifikasi, Laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan prosesnya ke tahapan proses penyidikan di Kepolisian dikarenakan TIDAK MEMENUHI UNSUR SEBAGAI TINDAK PIDANA MONEY POLITIK.”

Demikian tersebut rilis keputusan hasil kajian temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tentang money politic yang disampaikan Tim Gakkumdu Kabupaten Kuningan.***

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah