Menunggu Selama 8 Bulan, Polres Cirebon Kota Belum Tentukan Status Perkara Dugaan Tipu Gelap dalam Pengelolaan

- 30 Agustus 2022, 13:56 WIB
 Arief Normawan, SH  MH
Arief Normawan, SH MH /Arif Rohidin/

 

KUNINGANTALK- Pelapor dugaan penggelapan dan penipuan lahan dalam Pengelolaan Lahan Parkir Pasar Jagasatru, Rasman Wiranata dan Hendrayana mengaku kecewa dengan proses hukum di Polres Cirebon Kota.

Kekecewaan sangat beralasan karena sudah 8 bulan menunggu namun prosesnya belum jelas juga.

Kasus yang melibatkan seorang Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, H. UK serta mantan Direktur Operasional PD Pasar Cirebon, H. DH berjalan lambat.

Tentu lambatnya proses penyelidikan bertentangan dengan program Presisi yang digambarkan Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit dalam penanganan laporan masyarakat.

Baca Juga: Festival Shuttlecock di Desa Lawatan Tegal, Pertama di Indonesia

Melalui salah seorang kuasa hukumnya, Arief Normawan, SH disampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan gugatan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap UK dan DH dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

"Dalam proses pidananya Kami sudah mendapatkan informasi telah dilakukan gelar perkara. Namun hingga saat ini informasi hasil gelarnya tidak kunjung bisa diterima oleh klien Kami selaku Pelapor sehingga proses lidiknya seolah berhenti," ungkap Arief.

Arief menambahkan pihaknya bahkan sudah membuat pengaduan ke Polda Jabar terkait persoalan tersebut.

Pihaknya masih Jawaban dari Polres Cirebon Kota untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya.

Baca Juga: Jadwal KRL Depok ke Jakarta Kota Siang Sampai Malam dan Harga Tiketnya Selasa 30 Agustus 2022

"Harapan tentunya jika penyidik Polres Cirebon Kota dapat bekerja profesional sehingga dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut," kata Arief.

Sebelumnya Hendrayana mengaku heran dengan berhentinya laporan rekan kerjanya Rasman.

"Saya selaku kuasa direksi Rasman Wiradinata tentu mempertanyakan proses kelanjutannya," kata Hendrayana.

Polres Cirebon Kota dinilai lambat dalam penanganan sehingga berlarut-larut terutama pasca gelar perkara yang sudah dilakukan.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Pencurian dan Pemalsuan Tandatangan, Arif Gugat BAF dan Abashi ke Pengadilan Negeri Cirebon

Pihaknya merasa aneh hasil gelar perkara yang belum dikeluarkan pasca diterimanya keterangan ahli atas kasus tersebut.

"Kami mendapat informasi gelar perkara dilakukan tanggal 1 Juli lalu tapi belum juga ada kejelasan," ungkap Hendrayana.

Rasman menambahkan pihaknya sudah dua kali menanyakan perkembangan tersebut dengan jawaban hampir sama sedang dilakukan pemberkasan.

"Kami patut curiga karena kasus ini melibatkan orang penting di DPRD Kuningan," kata Rasman.

Baca Juga: Jadwal KRL Bekasi ke Jakarta Kota Siang Hari dan Harga Tiketnya Selasa 30 Agustus 2022

Hal senada diungkapkan Kuasa hukum Rasman lainnya, Bildansyah, terkait perkembangan lambatnya proses penyelidikan perkara dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan UK dan DH.

Padahal dalam SP2HP terakhir di bulan Juni, jelas acara terakhir dalam proses lidik perkara tersebut adalah pemeriksaan ahli dan itu sudah dilaksanakan dan menurut ahli dalam perkara tersebut ada unsur melawan hukumnya.***

 

Editor: Arif Rohidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x