Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Irjen Teddy Minahasa

- 15 Oktober 2022, 18:55 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang menjadi tersangka kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa
Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang menjadi tersangka kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa /

KUNINGAN TALK- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu melibatkan Kapolda Sumatera Barat yang hendak menjadi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa.

“Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat.

Mukti mengungkapkan lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. dikutip Kuningan talk dari Antara, Sabtu 15 Oktober 2022.

Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan Kasus KDRT, Polisi : Tidak Langsung Hentikan Proses Hukum

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Mukti mengatakan penetapan tersangka terhadap 11 orang tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Bareskrim Polri.

Lebih lanjut, Mukti menegaskan kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan 11 orang tersebut tidak terkait dengan jaringan bandar narkoba.

Baca Juga: Polisi Akhirnya Menaikkan Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar Terhadap Lesty Kejora ke Penyidikan

“Tidak ada, di sini tidak ada jaringan bandar,” tutur Mukti.

Halaman:

Editor: Sihabudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah