Gas Air Mata Tak Lagi Digunakan Dalam Stadion, Polri: Sesuai Statuta FIFA

- 18 Oktober 2022, 21:40 WIB
Korban jiwa pada Tragedi Kanjuruhan kembali bertambah. dengan demikian ada 133 orang meninggal akibat insiden yang terjadi pada 1 Oktober.
Korban jiwa pada Tragedi Kanjuruhan kembali bertambah. dengan demikian ada 133 orang meninggal akibat insiden yang terjadi pada 1 Oktober. /Foto: Twitter/@idextratime

KUNINGAN TALK- Tragedi kericuhan suporter di dalam Stadion Kanjuruhan, Malang usai terjadi laga antara Arema FC kontra Persebaya, pada hari Sabtu 1 Oktober 2022.

Tragedi kericuhan suporter di stadion Kanjuruhan sedikit 131 nyawa suporter Arema FC melayang akibat panik dan berdesak-desakan di gerbang keluar, karena mencoba menghindari gas air mata.

Gas air mata tersebut dilontarkan aparat ke tribun penonton untuk menghalau suporter dari stadion Kanjuruhan.

Baca Juga: Polri Akan Susun Aturan Pengamanan Pertandingan Liga Sepakbola Indonesia

Padahal menurut aturan resmi dari FIFA melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Hal ini, akan membuat aparat kepolisian terbuka matanya sehingga Polri menyatakan kedepan tidak akan menggunakan gas air mata. Terutama dalam pengamanan dan pengendalian masa untuk pertandingan sepak bola.

“Untuk penggunaan gas air mata, kemudian peralatan pengendalian masa dan peralatan yang dapat memprovokasi masa di stadion itu tentunya tidak digunakan kembali,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip Kuningan talk dari Kanal YouTube zona Persib, Selasa 18 Oktober 2022.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sudah Lakukan Pemeriksaan Terhadap 22 Saksi, Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Jet Pribadi

Dedi Prasetyo juga memastikan pengamanan dalam pertandingan sepak bola nanti, akan mengacu pada regulasi keselamatan sesuai dengan statuta FIFA.

Halaman:

Editor: Sihabudin

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah