KPU Terbukti Lakukan Pelanggaran atas Kasus Penggelembungan Suara Partai Golkar di Jatim: Sanksi Teguran

26 Maret 2024, 16:46 WIB
Kantor KPU RI di Jakarta.5 /Lidiyawati Harahap/ Unand Foto

PR KUNINGAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran atas kasus dugaan adanya penggelembungan suara Partai Golkar di sejumlah wilayah di Jawa Timur (Jatim) pada pelaksanaan Pileg 2024.

Keputusan itu dibacakan langsung oleh Majelis Sidang yang juga Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Adapun dugaan kasus penggelembungan suara Partai Golkar itu terjadi di empat kabupaten/kota Dapil Jawa Timur VI.

Perkara dengan nomor register 003/LP/ADM.P;/BWSL/00.00/2024 tersebut dilaporkan oleh saksi dari Partai Demokrat bernama Saman.

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional,” ujar Bagja saat sidang yang berlangsung di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.

Baca Juga: Mantan Ketua DPRD di Wilayah Ini di Panggil KPK, Jadi Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kantor Pemkab

Sanksi Berupa Teguran

Atas dugaan pelanggaraan tersebut, Bawaslu RI memberikan sanksi berupa teguran kepada KPU. Bagja pun meminta agar lembaga pemilihan umum tersebut tidak mengulangi perbuatan itu.

“Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya, Senin 26 Maret 2024.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Majelis Sidang, Puadi menjelaskan perselisihan hasil perolehan suara pemilu itu harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut menyusul sudah ditetapkannya hasil Pemilu 2024 oleh KPU dan tercantum dalam Surat Keputusan pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Juga: Prediksi Skor Wales vs Polandia, Live Streaming Final Kualifikasi Euro Malam ini, Siapa yang Lolos ke Jerman?

“Adanya penetapan hasil pemilu secara nasional, setiap perselisihan mengenai perolehan suara hasil pemilu diselesaikan oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini MK. Sehingga dengan alasan hukum tersebut, majelis tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara. Namun diperlukan sanksi administrasi lain kepada terlapor atas pelanggaran yang telah ditetapakan,” imbuh Puadi dikutip dari ANTARA.

Bawaslu menjelaskan bahwa KPU terbukti melakuakn pelanggaran administrasi pemilu akibat tak menjalankan ketentuan yang ada di Pasal 91 ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.

“Tindakan terlapor yang tidak menerima kebertan saksi Partai Demokrat dan melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar Dapil Jatim VI merupakan pelanggaran administrasi pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 91 Ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitugan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum,” pungkasnya.***

Editor: Ade Ardiansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler