Gara-gara Video Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu, Caleg ini Disidang Pengadilan Atas Dugaan Pelanggaran Pemilu

- 26 Maret 2024, 05:17 WIB
Terdakwa SDP (tengah) melihat cuplikan video barang bukti saat bagi-bagi uang di Anjungan Pantai Losari masa tahapan kampanye Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Kelas I A Jalan RA Kartini Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (25/3/2024).*
Terdakwa SDP (tengah) melihat cuplikan video barang bukti saat bagi-bagi uang di Anjungan Pantai Losari masa tahapan kampanye Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Kelas I A Jalan RA Kartini Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (25/3/2024).* /ANTARA/Darwin Fatir

PR KUNINGAN — Seorang calon legislatif (Caleg) yang ikut kontestasi politik pada Pemilu 2024, harus menjalani sidang di pengadilan atas kasus pelanggaran pemilu (pemilihan umum).

Caleg yang dimaksud, diduga melakukan tindak “money politic”, kedapatan temuan video dengan konten bagi-bagi uang Rp50 ribu kepada masyarakat di masa kampanye.

Pada hari Senin, 25 Maret 2024, di Pengadilan Negeri Kelas I A di Jalan RA Kartini di Makassar, Sulawesi Selatan, Caleg dari Partai Demokrat berinisial SDP didakwa melakukan dugaan pelanggaran pemilu.

Dalam proses pembacaan dakwaan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Muhammad Ifran, menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 523 Ayat (1), juncto Pasal 280 Ayat (1) huruf j UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Irfan membacakan dakwaannya, menyapaikan, "Terdakwa juga diancam dikenakan pidana dengan pasal 521 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahu. 2017 tentang Pemilihan Umum."

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Cirebon Pastikan Persediaan Stok BBM dan LPG pada Lebaran 2024; ke Wartawan Pesan Begini

Diterangkannya, bahwa dakwaan tersebut telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa di masa kampanye, melakukan tindakan dalam bentuk tatap muka yang dilaksanakan secara interaktif di luar ruangan. Hal ini, sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (1), Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023, tentang Kampanye Pemilu.

Terdakwa terindikasi melakukan tindakan membagikan uang senilai Rp50 ribu kepada warga di sana, lalu mengajaknya berfoto dan mengambil video bersama. Selain itu, dia meminta para saksi dan orang-orang di sekitarnya untuk menyebutkan "appakabaji Sadap" (nomor empat bagus, Sadap - Red).

Yang berarti, (nomor) empat yang bagus, Syarifuddin Daeng Punna (SDP) mengangkat tangannya dan menunjukkan angka empat dengan jari dalam videonya. Seperti yang dijelaskan dalam pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tindakan ini dianggap pelanggaran pemilu.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x