PR KUNINGAN — Tim Gakkumdu Kabupaten Kuningan yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Kepolisian Resort (Polres), sampaikan keputusan hasil kajian temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tentang money politic, pada Jumat, 15 Maret 2024 malam WIB, di Kopi Hawwu, jalan Adipati, Kecamatan / Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Ada dua aduan kasus dugaan money politic sebagaimana yang ditangani oleh Gakkumdu Kabupaten Kuningan. Pertama, kasus money politic yang diduga terjadi di Desa Kadatuan, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, yang melibatkan salah satu Caleg yang juga masih menjabat Anggota DPRD Kabupaten Kuningan inisial “TT”.
Kedua, dugaan money politic atas laporan yang disampaikan oleh Saldiman Kadir, Caleg yang juga masih menjabat Anggota DPRD Kuningan dari Partai Demokrat, yang melaporkan dugaan money politic dilakukan oleh Terlapor atas nama Rudi Permana (Caleg DPRD Kabupaten Kuningan Partai Demokrat Dapil V Kuningan) dengan bukti berupa rekaman klarifikasi pelapor dengan beberapa warga yang diduga menerima uang.
Khusus untuk kasus dugaan money politic di Desa Kadatuan, dimana beredar video viral di malam pencoblosan Pemilu 2024—viral bagai sinengker karena disebut-sebut serangan fajar di masa tenang pemilu.
Bila melihat cuplikan video viral serangan fajar di Kadatuan hingga disinyalir money politic tersebut, tampak seseorang terciduk warga sedang membagi-bagikan uang pecahan lima puluh ribuan Rupiah kepada warga lain di masa tenang Pemilu 2024.
Namun disampaikan Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, kasusnya ini dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu 2024 sebagaimana dinyatakan Gakkumdu Kabupaten Kuningan.