Gara-gara Video Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu, Caleg ini Disidang Pengadilan Atas Dugaan Pelanggaran Pemilu

- 26 Maret 2024, 05:17 WIB
Terdakwa SDP (tengah) melihat cuplikan video barang bukti saat bagi-bagi uang di Anjungan Pantai Losari masa tahapan kampanye Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Kelas I A Jalan RA Kartini Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (25/3/2024).*
Terdakwa SDP (tengah) melihat cuplikan video barang bukti saat bagi-bagi uang di Anjungan Pantai Losari masa tahapan kampanye Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Kelas I A Jalan RA Kartini Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (25/3/2024).* /ANTARA/Darwin Fatir

Baca Juga: Ramadhan Berkah Saung Kopi Hawwu Unjuk Tanggung Jawab Sosial yang Maslahat

Hakim Ketua Angeliky Handajani Day dan dua hakim anggota memimpin sidang pertama dakwaan dugaan pelanggaran pemilu atas tindakan money politic atau politik uang pada Pemilu 2024.

Untuk memberikan keterangan tentang dugaan pelanggaran tersebut, terdakwa berada di hadapan tujuh penasihat hukum dan pelapor dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perak.

Dalam keterangannya di persidangan, terdakwa SDP menjawab bahwa laporan dugaan pelanggaran yang ditujukan kepadanya adalah hal yang salah karena tidak ada bukti yang jelas tentang ajakan masyarakat untuk memilihnya.

Baca Juga: Bandung Barat Diterjang Banjir dan Longsor, Sembilan Orang Hilang

"Ada sesuatu yang tidak benar, karena mereka tidak melihat langsung. Tetapi, namanya juga pelapor wajar-wajar saja," kata SDP menanggapi ketika mengikuti sidang tersebut, sebagaimana dikutip dari Antara.

Diketahui sebelumnya, LSM Perak melaporkan Syarifuddin Daeng Punna alias SaDap, Caleg DPR RI Dapil I Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Partai Demokrat, karena diduga melakukan pelanggaran praktik money politic atau politik uang pada Pemilu 2024 dengan membagi-bagikan uang kepada pengunjung Pantai Losari di masa kampanye, pada Sabtu, 3 Februari 2024 malam.***

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah