Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Timnas AMIN di MK Ditimpali Yusril: Kebanyakan Narasi dan Asumsi

27 Maret 2024, 14:26 WIB
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) bersama Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kedua kanan), anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (kiri) dan Hotman Paris (kanan) selaku pihak terkait duduk di ruang tunggu sebelum sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

PR KUNINGAN — Timnas AMIN (Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar) secara resmi mengajukan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu 27 Maret 2024.

Aduan tersebut langsung ditimpali oleh Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim Pembela Prabowo – Gibran.

Menurut Yusril, isi permohonan tim hukum Timnas AMIN dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berisi terlalu banyak narasi dan asumsi.

Lalu ditambahkan salah satu pengacara Tim Pembela Prabowo - Gibran, OC Kaligis, bahwa narasi dan asumsi bukanlah bukti dan harus dibuktikan, atau patut diduga.

Baca Juga: Kronologi dan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim

Terkait tanggapan, ia dan timnya akan memberikan jawaban terhadap permohonan Anies-Muhaimin pada besok, Kamis 28 Maret 2024.

Diketahui, Timnas AMIN (Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar), dalam persidangan pada pagi hari ini, menduga terdapat kecurangan yang dilakukan oleh paslon terpilih Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Pengacara yang juga merupakan Anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto mengungkapkan dugaan kecurangan itu antara lain adanya dukungan lembaga kepresidenan, pelumpuhan independensi institusi penyelenggara pemilu, manipulasi aturan persyaratan pencalonan, pengerahan aparatur negara, dan penggelontoran bansos.

Baca Juga: Indonesia Digdaya di Hanoi, Tumpas Vietnam 3 Gol Tanpa Balas! Update Ranking FIFA Timnas Auto Naik yes…

Bambang mengatakan, berdasarkan beberapa riset, terlihat bahwa intervensi bansos dan penggunaan aparat negara mempengaruhi peningkatan suara Prabowo pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 dibandingkan dengan Pemilu 2019 dan 2014.

Sementara itu, lanjut Bambang, Prabowo hanya mendapatkan 9,01 persen suara pada Pemilu 2019 saat berpasangan dengan Sandiaga Uno dan 21,91 persen pada 2013 saat berpasangan dengan Hatta Rajasa.

"Artinya terjadi kenaikan 66,38 persen dan kami meyakini angka itu terjadi bukan karena kehebatan pemilih di dalam memilih calon terbaiknya, tetapi ada intervensi yang luar biasa," ucap dia.

Baca Juga: Link Resmi untuk Cara Cek Bansos Bulan ini, Apakah Anda Penerima Manfaat, Buruan Cairkan!

Seperti yang diketahui, sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU untuk pemilihan presiden 2024 akan dilakukan hari ini, Rabu, dalam dua sesi.

Perkara pertama, yang diajukan oleh paslon nomor satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan selesai pada pukul 13.00 WIB.

Perkara kedua, yang diajukan oleh paslon nomor tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan dimulai pada pukul 13.00 WIB dan selesai pada pukul 13.00 WIB.***

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler