Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di DPR RI, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki minimal 115 kursi untuk mendukung mereka. Selain itu, ada kemungkinan bahwa pasangan calon tersebut diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memperoleh minimal 34.992.703 suara sah pada Pemilu 2019.***
Baca Juga: Optimalkan Produktivitas Pengelolaan Keuangan Desa, Pemda Kuningan Gelar Workshop
Follow Google News Pikiran Rakyat Kuningan untuk mendapatkan Informasi Liputan Lengkap