PR KUNINGAN — Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka mengirimkan surat izin terkait pencalonannya sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto di Pilpres 2024 kepada Presiden Joko Widodo.
Surat izin Gibran selaku Wali Kota Surakarta dilayangkan ke Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa, 24 Oktober 2023. Kabar tersebut diungkapkan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
“Hari ini, Selasa tanggal 24 Oktober 2023, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat permohonan izin dari Walikota Surakarta, Mas Gibran Rakabuming Raka kepada Presiden RI,” ujar Ari.
Ari menyebut, pengiriman surat permohonan izin Gibran Rakabuming ke Presiden Jokowi terkait dicalonkannya Wali Kota Surakarta itu oleh parpol di Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai Cawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Baca Juga: Jadwal Liga Champions Malam ini Galatasaray vs Bayern Munchen: Podolski Beri Peringatan ke Tim Tamu
Jokowi Setujui Pancalonan Gibran Rakabuming Raka
Pasca melayangkan surat izin Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka kepada Presiden Jokowi atas pencalonannya sebagai Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang, kini langsung mendapat jawaban.
Presiden Jokowi akhirnya menyetujui permohonan Gibran Rakabuming Raka melalui surat Menteri Sekretaris Negara. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
“Presiden melalui surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 24 Oktober 2023 telah menyetujui izin Wali Kota Solo untuk diajukan sebagai Cawapresoleh gabungan parpol,” ucapnya.