PR KUNINGAN — Sejumlah pelanggaran ditemukan dalam proses perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu.
Kabar soal adanyan dugaan pelanggaran dalam proses perekrutan anggota KPPS di wilayah tersebut, juga dibenarkan oleh Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri.
“Memang benar ada dugaan pelanggaran yang kita ditemukan. Ini berdasarkan pengawasan yang dilakukan Pengawas Kecamatan selama proses pendaftaran dan pemeriksaan administrasi calon KPPS yang dilalukan di setiap kecamatan dan keluarahan,” jelasnya.
Adapun dugaan pelanggaran yang ditemukan Bawaslu Kota Bengkulu yakni ada sejumlah calon KPPS tersebut ternyata telah tercatat sebagai anggota Partai Politik (Parpol) atau Ketua RT.
Baca Juga: PJ Gubernur Jabar Terpesona dengan Wisata Waduk Darma Kuningan, Sebut Udaranya Mirip dengan Bali
Dirinya menyebut, temuan pelanggaran yang menyeret sejumlah calon KPPS diantaranya empat orang dari Kecamatan Sungai Serut dan empar orang lainnya dari Kecamatan Kampung Melayu.
Kemudian empat orang lainnya berasal dari Kecamatan Ratung Agung, empat orang dari Kecamatan Ratu Samban, serta satu orang dari Kecamatan Singaran Pati.
Untuk dugaan pelanggaran lainnya adalah, ditemukan lima orang yang mencalonkan sebagai anggota KPPS justru masih menjabat sebagai Ketua RT di Kota Bengkulu.
Adanya penemuan pelanggaran itu, membuat Bawaslu Kota Bengkulu mengeluarkan rekomentasi kepada pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan perbaikan melalui saran perbaikan berkas.