PR KUNINGAN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut, bahwa pihaknya menemukan terkait adanya ptensi pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) saat Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan melakukan kampanye di Provinsi Gorontalo.
Kabar soal adanya temuan pelanggaran pada saat kampanye Capres Anies Baswedan tersebut, diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli.
Idris menyebut, bahwa pihaknya hingga saat ini tengah melakukan kajian terkait temuan adanya pelanggaran pada saat kampanye Capres Anies Baswedan di Provinsi Gorontalo
“Kami Bawaslu Provinsi Gorontalo sementara komprehensif-kan kajiannya, artinya ada potensi pelanggaran yang dilakukan,” ujar Idris dikutip dari ANTARA.
Adapun potensi pelanggaran yang dimaksud, imbuhnya, adalah diduga dilakukan oleh salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diketahui menghadiri acara kampanye Capres Anies Baswedan di Provinsi Gorontalo.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang tidak memperbolehkan calon anggota DPD untuk hadir dalam acara kampanye.
“Ada dari salah satu calon anggota DPD yang seharusnya di PKPU Pasal 20 itu, calon anggota DPD tidak bisa hadir dalam kampanye. Inilah yang sedang kita kaji.” Ujarnya.
Diketahui, Capres Anies Baswedan mengujungi Provinsi Gorontalo guna melakukan safari politiknya jelang pelaksanaan Pilpres 2024 pada Senin, 8 Januari 2024.
Baca Juga: Intesitas Hujan Tinggi, Sejumlah Wilayah di Kabupaten Kuningan Diterjang Tanah Longsor
Sejumlah agenda pun diikuti oleh mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut seperti ziarah ke makam Pahlawan Nasional Nani Wartabone hingga bertemu serta berdialog dengan masyarakat Gorontalo.
Capres Anies Baswedan pun membeberkan data yang ada bahwa, Provinsi Gorontalo sendiri masuk kedalam urutan ke sembilan daerah di Indonesia yang paling tidak netral, serta urutan ke 12 dengan kasus politik uang, meskipun jumlah masyarakatnya yang sedikit.
“Inilah yang perlu kita tekan menjadi lebih baik dan ini juga memerlukan kerja sama yang baik antara semua pihak,” tandasnya.***