KPU Terbukti Lakukan Pelanggaran atas Kasus Penggelembungan Suara Partai Golkar di Jatim: Sanksi Teguran

- 26 Maret 2024, 16:46 WIB
Kantor KPU RI di Jakarta.5
Kantor KPU RI di Jakarta.5 /Lidiyawati Harahap/ Unand Foto

PR KUNINGAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran atas kasus dugaan adanya penggelembungan suara Partai Golkar di sejumlah wilayah di Jawa Timur (Jatim) pada pelaksanaan Pileg 2024.

Keputusan itu dibacakan langsung oleh Majelis Sidang yang juga Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Adapun dugaan kasus penggelembungan suara Partai Golkar itu terjadi di empat kabupaten/kota Dapil Jawa Timur VI.

Perkara dengan nomor register 003/LP/ADM.P;/BWSL/00.00/2024 tersebut dilaporkan oleh saksi dari Partai Demokrat bernama Saman.

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional,” ujar Bagja saat sidang yang berlangsung di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.

Baca Juga: Mantan Ketua DPRD di Wilayah Ini di Panggil KPK, Jadi Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kantor Pemkab

Sanksi Berupa Teguran

Atas dugaan pelanggaraan tersebut, Bawaslu RI memberikan sanksi berupa teguran kepada KPU. Bagja pun meminta agar lembaga pemilihan umum tersebut tidak mengulangi perbuatan itu.

“Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya, Senin 26 Maret 2024.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Majelis Sidang, Puadi menjelaskan perselisihan hasil perolehan suara pemilu itu harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut menyusul sudah ditetapkannya hasil Pemilu 2024 oleh KPU dan tercantum dalam Surat Keputusan pada Rabu, 20 Maret 2024.

Halaman:

Editor: Ade Ardiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x