KPU Terbukti Lakukan Pelanggaran atas Kasus Penggelembungan Suara Partai Golkar di Jatim: Sanksi Teguran

- 26 Maret 2024, 16:46 WIB
Kantor KPU RI di Jakarta.5
Kantor KPU RI di Jakarta.5 /Lidiyawati Harahap/ Unand Foto

Baca Juga: Prediksi Skor Wales vs Polandia, Live Streaming Final Kualifikasi Euro Malam ini, Siapa yang Lolos ke Jerman?

“Adanya penetapan hasil pemilu secara nasional, setiap perselisihan mengenai perolehan suara hasil pemilu diselesaikan oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini MK. Sehingga dengan alasan hukum tersebut, majelis tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara. Namun diperlukan sanksi administrasi lain kepada terlapor atas pelanggaran yang telah ditetapakan,” imbuh Puadi dikutip dari ANTARA.

Bawaslu menjelaskan bahwa KPU terbukti melakuakn pelanggaran administrasi pemilu akibat tak menjalankan ketentuan yang ada di Pasal 91 ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.

“Tindakan terlapor yang tidak menerima kebertan saksi Partai Demokrat dan melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar Dapil Jatim VI merupakan pelanggaran administrasi pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 91 Ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitugan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ade Ardiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x