Amicus Curiae, Tulisan Megawati Disorot Jelang Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres, Ini Makna & Dasar Hukumnya

- 17 April 2024, 16:37 WIB
Amicus Curiae, Tulisan Megawati Soekarnoputri Jadi Sorotan Jelang Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres 2024, Begini Makna dan Dasar Hukumnya.*
Amicus Curiae, Tulisan Megawati Soekarnoputri Jadi Sorotan Jelang Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres 2024, Begini Makna dan Dasar Hukumnya.* /

PR KUNINGAN — Jelang putusan Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 ada yang menjadi sorotan publik, yakni tulisan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri tentang “Amicus Curiae”.

Banyak orang pula yang bertanya-tanya tentang apa makna Amicus Curiae, dan apa dasar hukum Amicus Curiae di Indonesia.

Berikut akan dijelaskan tentang apa makna dan dasar hukum Amicus Curiae di Indonesia.

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri membuat  tulisan Amicus Curiae yang diajukannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Jelang Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres, Ganjar Pranowo Sebut Tulisan Megawati Amicus Curiae Dorong Keadilan

Dalam tulisannya itu, Megawati Soekarnoputri meminta seluruh masyarakat untuk berdoa agar jelang putusan Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 berharap “palu emas”, bukan palu godam, dimana tercipta keadilan.

Megawati Soekarnoputri menyatakan bahwa, seperti yang dikatakan ibu Kartini pada tahun 1911, "habis gelap terbitlah terang", sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan sejak lama akan timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia.

Makna Amicus Curiae

Pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan, mengajukan Amicus Curiae. Istilah Latin ini berarti "Sahabat Pengadilan".

Baca Juga: Jelang Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres, Timnas AMIN Taruh Harapan ini Kepada Hakim

Dalam kasus ini, "keterlibatan" pihak yang berkepentingan hanyalah memberikan pendapat mereka, bukan melawan seperti derden verzet.

Amicus Curiae dapat membantu pengadilan membuat keputusan yang lebih baik dengan memberikan informasi, pandangan, atau argumen. Tugas mereka adalah memberikan perspektif tambahan atau perspektif yang mungkin tidak diwakili oleh pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam kasus.

Menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Amicus Curiae membantu majelis hakim memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus perkara, bukan mengganggu kebebasan mereka untuk memutus suatu perkara.

Baca Juga: WOW: Harga Emas Hari Ini Merangkak Naik

Dasar Hukum Amicus Curiae di Indonesia

Meskipun praktik Amicus Curiae umum digunakan di negara-negara yang menggunakan sistem hukum common law, bukan civil law seperti yang diterapkan oleh Indonesia, ini tidak berarti bahwa praktik ini tidak pernah digunakan di sini.

Menurut Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, konsep Amicus Curiae di Indonesia didasarkan pada:

“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Jika pendapat Amicus Curiae dipertimbangkan dalam keputusannya, maka amicus curiae baru dapat dianggap telah eksis di Indonesia. lebih khusus lagi di lembaga peradilan yang berada di bawah tanggung jawab Mahkamah Agung.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Leg 2 Dortmund vs Atletico Madrid dan Barcelona vs PSG, Comeback Dramatis!

Meskipun begitu, beberapa orang berpendapat bahwa Amicus Curiae sudah ada di Indonesia. Di persidangan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam hukum acara MK, pihak ketiga yang berkepentingan bisa mendaftarkan diri dan memberikan pendapat dalam sebuah pengujian undang-undang yang diajukan oleh orang lain. Konsep ini sebenarnya ‘mirip’ dengan konsep Amicus Curiae yang dianut di negara-negara penganut sistem common law.***

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah