Gerindra Pinta Baleg DPR RI Tunda Pembahasan RUU Penyiaran, Karena Pers Lokomotif Demokrasi

- 29 Mei 2024, 09:08 WIB
Rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU tentang perubahan Kementerian Negara, di ruang Baleg, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 16 Mei 2024.
Rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU tentang perubahan Kementerian Negara, di ruang Baleg, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 16 Mei 2024. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

Pasal 50B Ayat 2 huruf c menyatakan bahwa penayangan investigasi jurnalistik dilarang, yang merupakan salah satu poin yang kontroversial.

Selain itu, Ayat 2 Pasal 50B, huruf k, berbicara tentang pelarangan penayangan yang berkaitan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik. Poin ini dianggap kontroversial karena maknanya yang beragam.

Baca Juga: Telah Terbit Buku Tentang Publisher Rights di Indonesia Karya Wartawan Pikiran Rakyat Kuningan

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sebelumnya menyatakan bahwa Komisi I DPR RI berharap revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran selesai dibahas dan disetujui menjadi undang-undang pada tahun 2024.***

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah