Pasal 50B Ayat 2 huruf c menyatakan bahwa penayangan investigasi jurnalistik dilarang, yang merupakan salah satu poin yang kontroversial.
Selain itu, Ayat 2 Pasal 50B, huruf k, berbicara tentang pelarangan penayangan yang berkaitan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik. Poin ini dianggap kontroversial karena maknanya yang beragam.
Baca Juga: Telah Terbit Buku Tentang Publisher Rights di Indonesia Karya Wartawan Pikiran Rakyat Kuningan
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sebelumnya menyatakan bahwa Komisi I DPR RI berharap revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran selesai dibahas dan disetujui menjadi undang-undang pada tahun 2024.***