Draf RUU Penyiaran Belenggu Kebebasan Pers, Organisasi Wartawan Tolak Mentah-mentah!

- 15 Mei 2024, 08:26 WIB
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menegaskan pihaknya menolak RUU Penyiaran (tengah).
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menegaskan pihaknya menolak RUU Penyiaran (tengah). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PR KUNINGAN — Adanya Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran baru-baru ini mengusik para berbagai organisasi wartawan berikut stakeholder-nya. Hal ini lantaran, draf RUU Penyiaran dinilai berpotensi membelenggu kebebasan pers.

Dewan Pers dan seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf Rancangan  Undang-Undang Penyiaran. RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5). 

Suara senada dikemukakan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika. “Jika tetap ngotot untuk memberlakukan RUU itu, maka Senayan akan berhadapan dengan masyarakat pers,” ujar Wahyu. 

Baca Juga: Film Vina Sebelum 7 Hari Viral Bikin Polisi Ngegas Kejar 3 DPO Pembunuhan Vina yang Sudah 8 Tahun Buron

Menurut Ninik, bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional. Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya. 

Ia menambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningfull participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran. 

Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran, ujarnya, juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. 

Hal lain yang disoroti Ninik adalah penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran. “Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” kilahnya. 

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Dewan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah