Draf RUU Penyiaran Belenggu Kebebasan Pers, Organisasi Wartawan Tolak Mentah-mentah!

- 15 Mei 2024, 08:26 WIB
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menegaskan pihaknya menolak RUU Penyiaran (tengah).
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menegaskan pihaknya menolak RUU Penyiaran (tengah). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Sedangkan anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengutarakan upaya menggembosi  kemerdekaan pers sudah lima kali dilakukan oleh pemerintah maupun legislatif. Hal itu antara lain tecermin melalui isi UU Pemilu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam  UU Cipta Kerja, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan terakhir RUU Penyiaran. Yadi menilai, RUU Penyiaran ini jelas-jelas secara frontal mengekang kemerdekaan pers. 

Baca Juga: Telah Terbit Buku Tentang Publisher Rights di Indonesia Karya Wartawan Pikiran Rakyat Kuningan

Suara penolakan juga datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang disampaikan oleh Kamsul Hasan. Menurut dia, RUU Penyiaran itu jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers. PWI minta agar draf RUU Penyiaran yang bertolak belakang dengan UU Pers. 

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, minta agar draf RUU itu dicabut karena akan merugikan publik secara luas dan kembali disusun sejak awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI), melalui ketua umumnya, Nani Afrida, berpendapat jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik sehingga jika dilarang, maka akan menghilangkan kualitas jurnalistik. Penolakan juga disampaikan oleh Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan semua konstituen Dewan Pers.***

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Dewan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah