Gerindra Pinta Baleg DPR RI Tunda Pembahasan RUU Penyiaran, Karena Pers Lokomotif Demokrasi

- 29 Mei 2024, 09:08 WIB
Rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU tentang perubahan Kementerian Negara, di ruang Baleg, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 16 Mei 2024.
Rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU tentang perubahan Kementerian Negara, di ruang Baleg, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 16 Mei 2024. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

PR KUNINGAN — Rencana Revisi Undang-Undang Penyiaran ditunda pembahasannya di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setelah ada salah satu fraksi yang meminta untuk tidak membahas RUU Penyiaran saat ini.

Disampaikan Supratman Andi Agtas selaku Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan ditunda.

Dalam pertemuan yang diadakan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 Mei 2024, Supratman menyatakan bahwa penundaan pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran karena ada permintaan dari fraksi Partai Gerindra yang tidak ingin kemerdekaan pers terganggu.

Baca Juga: INNALILLAHI, Istri Habib Luthfi, Selasa Malam Syarifah Salma Meninggal Dunia

"Itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi. Karena pers adalah lokomotif demokrasi dan pilarnya yang harus dipertahankan,” ungkapnya.

Ketua Baleg menjelaskan bahwa Komisi I DPR RI sebagai pengusul RUU Penyiaran, hanya memberikan presentasi satu kali kepada Badan Legislasi DPR RI.

Dan, ditegaskannya bahwa fraksi Gerindra yang juga adalah partai politiknya Supratman, telah memintanya untuk tidak membahas RUU Penyiaran untuk saat ini.

Baca Juga: Tiba-tiba Saja Pemerintah Sampaikan Kabar Gembira untuk Tahun ini?!?

Sejumlah pihak meninjau Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan ada beberapa pasal yang kontroversial.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah