Budi juga menjamin bahwa penyidik KPK terus mendapatkan informasi dan keterangan dari berbagai sumber, seperti pemeriksaan terhadap Hasto dan tiga saksi keluarga Harun Masiku yang baru-baru ini diperiksa.
Untuk diketahui, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK pada Senin, 10 Juni 2024. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).
Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku, tim penyidik KPK menyita ponsel buku catatan Hasto selama pemeriksaan.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Ini terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di KPU.
Oleh karena itu, hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020, Harun Masiku tidak pernah dihubungi oleh penyidik KPK.
Selain Harun Masiku, terdapat tersangka lain bernama Wahyu Setiawan, anggota KPU dari 2017–2022.
Wahyu Setiawan, yang juga dihukum dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini menjalani hukuman bebas bersyarat dari hukuman penjara tujuh tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane di Semarang, Jawa Tengah.***