Pemerintah Indonesia Bakal Bikin Peraturan Ketat Permainan ‘Game Online’ Bagi Anak-anak

17 April 2024, 19:00 WIB
Pemerintah Indonesia Bakal Bikin Peraturan Ketat Permainan ‘Game Online’ Bagi Anak-anak.* /Pixabay/

PR KUNINGAN — Pemerintah Republik Indonesia berencana membuat peraturan ketat terkait “Game Online” di Tanah Air, khususnya bagi anak-anak.

Pemerintah mewacanakan menerbitkan Peraturan Presiden (Prepres) terkait itu, sebagai upaya melindungi tumbuh kembang anak dari dampak negatif Game Online.

Disampaikan Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Nahar, bahwa, progres dalam pembuatan Perpres tersebut telah disetujui oleh berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Info CPNS 2024, MenPAN RB Dikritik Fresh Graduate dan Masalah Dugaan Titipan ‘Orang Dalam’

“Jadi, tugas, fungsi, dan otoritas tidak bercampur,” ujarnya mengatakan kepada media, Rabu, 17 April 2024, "Insya Allah tahun ini ditargetkan rampung."

Game Online Dilarang?

Nahar mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang berkonsentrasi pada perketatan dan pengawasan terkait kemungkinan penghentian game online kekerasan seperti Free Fire.

Pengaruhnya sangat banyak dan sangat kompleks. Risiko yang dihadapi seperti konten, perilaku, kontak fisik, dan perilaku konsumen. Konten tidak sesuai dengan penilaian usia anak. Menurutnya, seperti game Free Fire harus diawasi dan diperketat.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Leg 2 Dortmund vs Atletico Madrid dan Barcelona vs PSG, Comeback Dramatis!

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada publisher game yang melanggar aturan klasifikasi game.

Dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu, 17 April 2024, Dirjen IKP Kominfo, Usman Kansong menyatakan, "Ada sanksi administratif, termasuk sanksi pemutusan akses atau blokir."

Baca Juga: Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang Mojokerto Akibat Ban Pecah

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 2/2024 tentang Klasifikasi Game menetapkan rating atau batasan usia untuk memainkan game untuk klasifikasi game yang dimaksud.

"Publisher atau penerbit, pembuat, atau pengembang game harus melakukan klasifikasi secara mandiri, seperti yang ditetapkan dalam Pasal 6," tegasnya.***

Editor: Erix Exvrayanto

Tags

Terkini

Terpopuler