Berapa Honor PPK di Pilkada Serentak 2024? Anggota KPU RI Beri Bocorannya

24 April 2024, 08:15 WIB
Berapa Honor PPK di Pilkada Serentak 2024? Anggota KPU RI Beri Bocorannya.* /Instagram.com/@kpukebumen

PR KUNINGAN — Bagi Anda yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada ajang Pilkada Serentak tahun 2024 tentunya sangat penting untuk menyimaknya.

Pasalnya, salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap membeberkan besaran atau jumlah honorarium (honor) yang bakal diterima para anggota PPK di Pilkada Serentak 2024.

Parsadaan mengatakan, bahwa nantinya para anggota PPK Pilkada Serentak 2024 bakal mendapatkan honor dengan nilai yang sama dengan ajang Pemilu 2024 kemarin.

“Besaran honornya sama dengan teman-teman PPK pada saat Pilpres, Pileg. Untuk ketua honornya sebesar Rp2,5 juta, untuk anggota sebesar Rp2,2 juta,” jelas Parsadaan, Selasa, 23 April 2024.

Baca Juga: KPU RI Bakal Tetapkan Pemenang Pilpres 2024 Pagi Ini, Tiga Paslon hingga Presiden Jokowi di Undang

Parsadaan yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Ogranisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penlitian dan Pengembangan di KPU RI itu juga menyatakan, pihaknya bakal tetap menyediakn santunan untuk PPK yang bertugas pada saat Pilkada Serentak 2024.

“Tetap kami siapkan santunan, seperti pelaksanaan Pilpres, Pileg kemarin. Walaupun santunan yang kami siapakan ini kami harapkan tidak diberikan, tetapi untuk supaya ada ketenangan dalam bekerja, supaya ada kenyamanan, keyakinan,” tuturnya dikutip dari ANTARA.

Dirinya menambahkan, untuk santunan nantinya bakal diberikan kepada para PPK yang mengalami sakit, cacat, kecelakaan hingga meninggal dunia ketika sedang bertugas.

Baca Juga: Jadwal Tayang Tuhan Izinkan Aku Berdosa di Bioskop, Kisah Mahasiswi Terjebak Prostitusi Doanya Menggugat Tuhan

“Akan tetapi, kami tidak harapkan itu terjadi. Semua (PPK) nosa sehat dan bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” harapnya, dikutip dari ANTARA.

Masa Kerja Delapan Bulan

Dalam kesempatan itu pun, ia menyebut bahwa para PPK yang sedang direkrut dan bakal dilantik pada 16 Mei 2024 mendatang, bakal memiliki masa kerja selama delapan bulan, yang dimulai dari tanggal 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.

Diketahui, KPU RI sendiri mulai merekrut PPK sejak tanggal 23 hingga 29 April 2024 mendatang. Total, ada sebanyak 36.385 orang yang bakal direkrut untuk bertugas pada Pilkada Serentak 2024 dan ditempatkan di 7.277 kecamatan.***

Editor: Ade Ardiansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler