PR KUNINGAN — Komisi Pimilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan bakal menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024 bagi Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden, pada Rabu, 24 April 2024 sekitar pukul 10:00 WIB pagi ini.
Melalui Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden hari ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih paling lambat 3 hari, pasca pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
Idham menjelaskan, sesuai dengan pembacaan putusan MK yang menolak seluruh permohonan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, sehingga paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai Capres dan Cawapres pemenang Pilpres 2024.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Sebut Indonesia bisa Jadi Tuan Ruah Pila Dunia: Kita Tidak Bisa Diremehkan
“KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan,” ujar Idham, Selasa 23 April 2024.
Tiga Paslon dan Presiden Jokowi di Undang
Dalam kesempatan itu pun, Idham Kholik mengklaim bahwa pihaknya telah mengirimkan surat undangan kepada para pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024, pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Tidak hanya itu, KPU RI juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk hadir langsung pada acara penetapan pemenang Pilpres 2024, serta Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo hingga pimpinan lembaga negara lainnya.