Update Kasus Vina Cirebon: Pasca Pegi Setiawan ‘Perong’ Ditangkap, Polisi Geledah Kediaman Egi di Kepongpongan

22 Mei 2024, 20:24 WIB
Update kasus Vina Cirebon : Polisi lakukan penggeledahan selama hampir tiga jam di kediaman Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu 22 Mei 2024.* /PR Kuningan/

PR KUNINGAN — Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dan Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan penggeledahan di rumah tersangka “P” (Pegi Setiawan alias Perong) untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus penghilangan nyawa Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, Rabu 22 Mei 2024.

Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku Pegi Setiawan merupakan pencarian bukti yang dapat membantu hingga membuat terang proses penyidikan kasus penghilangan nyawa Vina dan Eky.

Diutarakannya, penggeledahan berlangsung selama hampir tiga jam di kediaman Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dalam pengeledahan kediaman Pegi Setiawan di Kepongpongan itu, Tim Penyidik meminta keterangan dari keluarga pelaku hingga memeriksa barang-barang yang diduga terkait dengan kasus penghilangan nyawa Vina dan Eky yang terjadi pada 27 Agustus 2016 silam.

Kasatreskrim Polres Cirebon Kota mengungkapkan bahwa penggeledahan ini adalah langkah penting yang harus dilakukan untuk mengungkap fakta dan informasi tentang tersangka dalam kasus penghilangan nyawa Vina dan Eky.

"Tentunya untuk perkembangan-perkembangan lanjutan jika sudah dianggap dapat disampaikan ke publik, nanti disampaikan," katanya Anggi.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Pegi Alias Perong atau Egi Ditangkap, Tinggal 2 Lagi DPO Kasus Vina Cirebon Masih Diburu Polisi

Kasatreskrim Polres Cirebon Kota menyatakan pihaknya siap sedia membantu Ditreskrimum Polda Jabar dalam penyidikan kasus penghilangan nyawa Vina dan Eky, sehingga dua pelaku yang masih menjadi DPO atau buron dapat segera ditahan.

"Kami tergabung di dalam tim, sifatnya membantu untuk kelancaran penanganan masalah ini," tukasnya.

Anggi mengimbau masyarakat, terutama warga yang menggunakan media sosial (medsos), tidak perlu membuat asumsi atau menyebarkan informasi yang salah tentang kasus penghilangan nyawa Vina Cirebon selama penyidikan masih berlangsung.

Pihaknnya berharap masyarakat dapat mempercayakan polisi dalam menangani kasus ini karena penyidik masih berusaha menyelesaikannya.

"Kami mohon doa masyarakat, karena dari kepolisian bekerja sesuai prosedur yang berlaku," katanya.

Baca Juga: 1.000 Mangrove Ditanam Pertamina Patra Niaga Regional JBB dan Sobat Bluwok di Kepulauan Seribu

Komitmen Polisi Selesaikan Kasus Vina Cirebon

Kabag Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengemukakan, bahwa pihak polisi telah menangkap Pegi Setiawan alias Perong, terduga pelaku penghilangan nyawa Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.

Dalam sebuah pernyataan kepada media pada Rabu, 22 Mei 2024, Jules menyatakan, "Kita sudah berhasil menangkap satu orang terduga tersangka yang kita DPO kan yaitu atas nama Pegi alias Perong atau yang saat ini kita dapatkan informasi atas nama Pegi Setiyawan, warga Cirebon yang kita tangkap di Bandung."

Jules tidak menjawab secara detail tentang alasan Pegi Setiawan baru ditangkap setelah delapan tahun dari kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia hanya mengatakan bahwa polisi akan mengusut kasus tersebut dengan adil atau jelas.

"Kami meminta seluruh masyarakat untuk bersabar. Kami akan mengungkap secara terang benderang, kami akan transparan terkait dengan proses penyidikan dan pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky," tuturnya.

Tentang apa peran Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia berjanji bahwa pengungkapan eran Egi alias Perong bila sudah dapat disampaikan akan disampaikan secara terbuka.

"Kami akan sebutkan juga hubungan peran (Pegi) dengan pelaku yang lain, tentu kami akan sampaikan secara terang benderang dan transparan," ucapnya.

“Terkait keterlibatan, peran (Pegi) apakah hanya pelaku, hanya turut serta melakukan, atau intelektual sebagai otak atau dalang, ini masih terus kita pelajari, nanti kalau ada informasi perkembangan secepatnya akan disampaikan,” tambahnya.

Baca Juga: WOW Kang Dedi Mulyadi Duduk Bareng Boss Persib Wa Haji Umuh Muchtar, Terngiang Bisikan Pilgub Jabar 2024

Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Kasus Vina Cirebon

Pengacara kondang Hotman Paris menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Dia menyatakan bahwa kejanggalan tersebut disebabkan oleh fakta bahwa delapan tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat mengubah pernyataan mereka di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum berkasnya dikirim ke Kejaksaan.

Diungkapkan Hotman Paris, awalnya delapan tersangka itu mengaku ada tiga orang lagi yang menghilangkan nyawa Vina dan Eky. Namun, mereka kompak mengubah keterangannya menjelang diadili di persidangan. Perubahan BAP tersebut tentu saja membuat Hotman curiga.

“Saya bicara dengan Kanit Deni di Polda Bandung ada hal yang menarik ternyata dari pernyataan Deni. Kasus ini telah dilimpahkan dari 2016 ke Polda dari Polres Cirebon, yang menarik 8 orang ini pada saat BAP pertama menyatakan ada tiga orang lagi pelaku tapi kemudian berubah sesudah dilimpahkan ke kejaksaan, berubah BAP-nya,” kata Hotman di kawasan Jakarta Barat, Kamis, 16 Mei 2024.

Menurutnya, sangat tidak mungkin delapan orang yang diperiksa secara terpisah dapat membuat pernyataan yang menyesatkan. Dia menyatakan bahwa keterangan awal dari delapan orang yang menyebut ada tiga tersangka lagi adalah pernyataan yang benar.

Kendati demikian, Hotman Paris menduga bahwa ada kekuatan tertentu yang mendorong delapan orang tersebut untuk mengubah keterangannya. Dia berpendapat bahwa seseorang tidak ingin identitas tiga tersangka yang masih buron diketahui.

Baca Juga: Soal Dugaan Kecurangan dalam Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Kuningan Tanggapi Begini

"Dari segi logika manusia normal, enggak mungkin delapan orang itu bersama-sama mengarang kejadian di awal-awal, berarti benar ada tiga orang (lagi tersangka)," jelasnya.

Karena, terang Hotman, bahwa saat mereka memiliki BAP terpisah, mereka mengatakan ada tiga orang lagi, tetapi ketika mereka dilimpahkan ke kejaksaan, BAP mereka diubah sehingga ada pengaruh di sini, sehingga sampai sekarang alamat tiga orang ini tidak jelas. Itu seharusnya ada di BAP.

Hotman Paris menyoroti kejanggalan tersebut dan meminta penyidikan ulang oleh Polda Jabar atas kasus penghilangan nyawa Vina dan Eky. Dia juga meminta berkas BAP delapan orang yang sudah menjadi terpidana untuk diamankan.

"Jadi imbauan kepada bapak Kapolri dan bapak Kapolda Jawa Barat (Jabar) agar kasus ini dibuka ulang, khusus kepada tiga tersangka dan agar semua BAP dari 8 terpidana ini diamankan, yang menyatakan bahwa 3 orang pelaku ini yang sudah DPO terlibat," tuturnya.

Hotman mengklaim bahwa delapan orang yang diperiksa secara terpisah tidak dapat memberikan keterangan serupa tentang adanya tiga tersangka pembunuhan Vina dan Eky, yang berarti mereka memiliki pengaruh besar pada pengusutan kasus penghilangan nyawa Vina dan Eky.

Di daerah Jawa Barat ini, jelas ada pengaruh yang signifikan dari pihak berwenang. Karena delapan pelaku menyatakan bahwa ada tiga pelaku tambahan, tetapi kok bisa mereka mengubah BAP secara bersamaan, dia mengatakan.

Baca Juga: Soal Dugaan Kecurangan dalam Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024, Ketua KPU Kuningan Tanggapi Begini

Selain itu, Hotman meminta agar delapan orang yang telah menjalani hukuman penjara dimintai keterangan atau dimintai BAP ulang untuk memastikan bahwa tiga tersangka yang masih buron tersedia.

"Jadi imbauan kami khususnya identitas 3 orang DPO bisa diketahui agar keluarganya mulai dipanggil untuk di BAP. Jika perlu semuanya narapidana ini di BAP ulang untuk mengetahui identitas 3 orang yang DPO ini karena ini menyentuh rasa keadilan kita di Indonesia,” ujarnya.***

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler