Tiba-tiba Saja Pemerintah Sampaikan Kabar Gembira untuk Tahun ini?!?

27 Mei 2024, 23:41 WIB
Tiba-tiba Saja Pemerintah Sampaikan Kabar Gembira untuk Tahun ini?!? (foto ilustrasi UKT) /PR Kuningan/Pixabay/Quince Creative

PR KUNINGAN — Tak ada angina, taka ada hujan, tiba-tiba saja Pemerintah Republik Indonesia sampaikan kabar gembira terkait hal yang sedang “panas” menjadi gunjingan di kalangan akademik, terutama mendapat perlawanan dari mahasiswa.

Pada tahun ini, pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 sebelumnya menetapkan kebijakan ini.

Keputusan ini diumumkan oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim setelah pemerintah berbicara dengan para rektor universitas dan mendengarkan keinginan berbagai pihak yang berkepentingan dalam menangani masalah yang belakangan menjadi perhatian publik.

Setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 27 Mei 2024, Nadiem Makarim menyatakan, "Kemendikbudristek telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini dan akan merevaluasi setiap permintaan peningkatan UKT dari perguruan tinggi negeri (PTN)."

Baca Juga: Polisi Nyatakan DPO Kasus VINA Cirebon Bukan 3 Orang tapi Hanya Perong Alias Pegi Setiawan, Kok Bisa?

Nadiem menegaskan bahwa tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terkena dampak kenaikan UKT. Pemerintah akan memeriksa setiap permintaan UKT dari universitas untuk tahun berikutnya secara mandiri.

Pada tahun ini, kebijakan kenaikan biaya UKT kuliah telah dibatalkan oleh Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek).

"Kami benar-benar mendengarkan aspirasi masyarakat dan ingin memastikan bahwa jika ada kenaikan UKT, itu dilakukan dengan prinsip keadilan dan kewajaran," ungkapnya.

Nadiem Makarim juga berterima kasih kepada semua orang di masyarakat, terutama mahasiswa dan rektor universitas, yang telah membantu pemerintah membuat keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini.

Baca Juga: Hasil Persib Bandung vs Madura United Live Score FT: 3-0, Ciro & DDS Duet Tajam Maung Ampuh Bungkam Sape Kerab

“Dalam waktu dekat, Dirjen Dikti akan menjelaskan detail kebijakan,” katanya.

Beberapa kampus belakangan ini dikabarkan menaikkan UKT secara signifikan, seperti dari golongan empat ke golongan lima, dengan kenaikan rata-rata lima hingga sepuluh persen. Hal ini telah menyebabkan perdebatan dan demonstrasi mahasiswa di berbagai tempat.

Selain itu, pemerintah juga berencana mengembangkan mekanisme baru untuk mengontrol dan menilai kenaikan UKT di masa depan, memastikan transparansi dan keterlibatan mahasiswa dalam proses pengambilan keputusan.***

Editor: Erix Exvrayanto

Tags

Terkini

Terpopuler