Jelang Pemilu 2024, Kominfo Ingatkan Penyebar Hoaks Bakal Kena Hukuman Pidana Ini!

- 28 Oktober 2023, 08:27 WIB
Jelang Pemilu 2024, Kominfo Ingatkan Penyebar Hoaks Bakal Kena Hukuman Pidana Ini!*
Jelang Pemilu 2024, Kominfo Ingatkan Penyebar Hoaks Bakal Kena Hukuman Pidana Ini!* /

PR KUNINGAN — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan bahwa barang siapa menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks tentang Pemilihan Umum (Pemilu 2024) berpotensi dijerat hukum.

"Terkait dengan pidana, kami tidak akan mentolerir hoaks-hoaks yang menimbulkan kerusuhan," tegas Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, di Jakarta, Jumat 27 Oktober 2023.

Dinyatakan pihaknya pada Pemilu 2019 pun telah mengambil tindakan tegas terhadap siapapun penyenyar hoaks di tahun politik.

Baca Juga: Ini Hasil Tes Kesehatan 3 Pasangan Capres-Cawapres, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye!

Kementerian Kominfo akan bekerja sama dengan Kepolisian RI (Polri) untuk menangani kasus hoaks selama Pemilu 2024 jika ada konten yang dapat menimbulkan perpecahan atau bahkan konflik di masyarakat.

Menurut Semuel, pemerintah dapat menerapkan Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap mereka yang membuat dan menyebarkan berita palsu yang bertujuan untuk memecah belah masyarakat. Dalam kasus penyebaran berita bohong, pelaku dapat terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemenkominfo memiliki tiga strategi untuk menangani hoaks Pemilu 2024 agar ruang digital Indonesia aman dan nyaman bagi semua orang.

Baca Juga: Berikut Ini 15 Link Twibbon Sumpah Pemuda 2023 Gratis untuk Kamu, Cocok untuk Hias Foto

Kementerian Kominfo telah bekerja sama dengan berbagai platform digital untuk melawan penyebaran hoaks. Ini dilakukan pertama dengan menggalakkan literasi digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya hoaks dan cara mencegahnya di Pemilu 2024. Masyarakat dapat mengunjungi situs web https://komin.fo/inihoaks jika mereka ingin mengetahui apakah sebuah informasi merujuk pada hoaks.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x