Jelang Pemilu 2024, Kominfo Ingatkan Penyebar Hoaks Bakal Kena Hukuman Pidana Ini!

- 28 Oktober 2023, 08:27 WIB
Jelang Pemilu 2024, Kominfo Ingatkan Penyebar Hoaks Bakal Kena Hukuman Pidana Ini!*
Jelang Pemilu 2024, Kominfo Ingatkan Penyebar Hoaks Bakal Kena Hukuman Pidana Ini!* /

Kedua, untuk mencegah penyebaran informasi negatif, Kementerian Kominfo secara teratur melakukan patroli siber.

Terakhir, Kementerian Kominfo telah menyediakan ruang pengaduan masyarakat untuk hoaks Pemilu 2024. Masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam menjaga ruang digital yang produktif.

Setiap orang yang ingin mengadukan konten negatif di internet, termasuk hoaks, dapat menghubungi aduankonten.id.

Baca Juga: Ini Dia Syarat Mudah Agar Pinjaman KUR BRI Disetujui

Jaga Kualitas Demokrasi

Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong, mengingatkan bahwa penurunan kualitas demokrasi suatu negara disebabkan oleh disinformasi politik di media sosial.

"Banyak penelitian yang menunjukkan bahwa disinformasi politik di media sosial menyebabkan kualitas demokrasi di suatu negara mundur atau stagnan," ujarnya.

Akibatnya, dia menyatakan bahwa Kominfo mendorong masyarakat untuk memerangi hoaks yang muncul menjelang Pemilu Serentak 2024.

Baca Juga: Viral Kisah Alumni ITB yang Depresi Karena Asmara hingga Diduga jadi ODGJ: Sudah Sakit Sejak 18 Tahun Lalu

Usman menyatakan bahwa selama tahun politik saat ini, Kominfo mencatat 51 berita palsu yang kemudian dihapus pada tahun 2022, dan 98 berita palsu dihapus dari Januari hingga Oktober 2023.

Selama kampanye, kebanyakan hoax ini akan meningkat. Puncaknya biasanya terjadi pada bulan Januari, atau satu bulan sebelum pemilihan presiden atau pemungutan suara. Usman menyatakan bahwa tujuan pembuatan hoaks adalah untuk membuat pemilu Indonesia tidak damai.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah