Gara-gara Transaksi Uang dalam Seleksi Panwascam, Ketua Bawaslu Ini Dicopot Jabatannya oleh DKPP

- 18 November 2023, 19:47 WIB
Gara-gara Transaksi Uang dalam Seleksi Panwascam, Ketua Bawaslu Ini Dicopot Jabatannya oleh DKPP*
Gara-gara Transaksi Uang dalam Seleksi Panwascam, Ketua Bawaslu Ini Dicopot Jabatannya oleh DKPP* /(ilustrasi transaksi uang)/Dok PRFM.

PR KUNINGAN — Muhammad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Jawa Timur, menerima sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari jabatan ketua oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam kasus Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023.

Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo memcakan sanksi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak satu perkara di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, pada Jumat, 17 November 2023.

Baca Juga: Ketua KPK Hindari Wartawan! Firli Bahuri : Tak Ada Gratifikasi, Suap, Pemerasan SYL di Kementerian Pertanian

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan," tegasnnya.

Majelis memutuskan bahwa Muhammad Agil Akbar bersalah atas pelanggaran kasus transaksi uang dalam proses pemilihan anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.

Baca Juga: Sejumlah Klub di Liga 2 Suap Rp 1 Miliar untuk Menangkan Pertandingan

Majelis DKPP memutuskan bahwa Teradu telah melakukan pembiaran tentang indikasi transaksi uang dalam tahap seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sukolilo, Achmad Aben Achda.

Achmad Aben Achda ialah Pengadu dalam kasus Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023, meskipun tidak terbukti menerima uang tersebut. Selama pemeriksaan, Achmad menyatakan bahwa dia harus memberikan uang kepada Appridzani Syahfrullah agar dia terpilih sebagai anggota Panwascam Sukolilo.

Baca Juga: SYL, Subagyono dan Hatta Akhirnya Menginap di Tahanan KPK Atas Dugaan Korupsi, Gratifikasi dan TPPU

Selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar dinilai DKPP telah gagal memastikan tahapan seleksi calon Anggota Panwascam se-Kota Surabaya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Muhammad Agil Akbar dianggap tidak memiliki kesadaran (sense of ethic) terhadap masalah krusial adanya transaksi uang selama proses pemilihan anggota Panwascam Sukolilo.

Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah menyatakan bahwa Teradu seharusnya menyampaikan tindakan Pengadu kepada anggota Bawaslu Kota Surabaya melalui forum pleno untuk dibahas dan menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya untuk tidak menetapkan Pengadu sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.

Baca Juga: Hasil Penelitian UGM : Kandungan Wolbachia di Tubuh Nyamuk Aedes Aegypti Bukan Hasil Modifikasi Genetika

Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 8 huruf b, huruf g, dan huruf j, Pasal 10 huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 15 huruf d, dan Pasal 16 huruf e, semuanya melanggar.

Ratna Dewi Pettalolo bertindak sebagai ketua majelis dalam sidang ini. Anggota Majelis: J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah.

Baca Juga: Sinopsis dan Review Budi Pekerti Mendidik Gen Z Santun Bermedia Sosial, Plus 3 Link Nonton Film

Menurut Pasal 37 ayat (6) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP juga memerintahkan agar pengadu yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu untuk diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Menurut rencana, pemeriksaan akan dilakukan oleh Bawaslu Kota Surabaya. Namun, karena Ketua Bawaslu Kota Surabaya terlibat dalam kasus tersebut, pemeriksaan dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Shopee 12.12 Birthday Sale Gandeng JKT48, Rayakan 8 Tahun Kolaborasi Ciptakan Dampak Positif

“Mengingat Ketua Bawaslu Kota Surabaya terlibat dalam kasus ini, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, DKPP memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Pengadu dan melaporkan hasilnya kepada DKPP,” kata Muhammad Tio Aliansyah.***

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Humas DKPP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah