Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal! Selain Putri Candrawathi Apakah Terpidana Lainnya Dikurangi Hukumannya?

- 26 Desember 2023, 11:26 WIB
Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal! Selain Putri Candrawathi Apakah Terpidana Lainnya Dikurangi Hukumannya?
Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal! Selain Putri Candrawathi Apakah Terpidana Lainnya Dikurangi Hukumannya? /Diolah Dari Google

PR KUNINGAN — Putri Candrawathi, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, juga dikenal sebagai Brigadir J, menerima remisi Natal 2023. Pada Selasa, 26 Desember 2023, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Eduar Eka Saputra, mengkonfirmasi bahwa Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, menerima remisi Natal 2023.

Lebih lanjut, Deddy menyatakan bahwa para tahanan lainnya, seperti Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, tidak menerima remisi Natal. Dia menyatakan bahwa Ferdy Sambo menerima hukuman penjara seumur hidup sebagai akibatnya.

Baca Juga: Antisipasi Macet Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Lawan Arah di Tol Jagorawi Arah Jakarta

Karena mereka beragama Islam, Kuat Mar'uf dan Ricky Rizal tidak menerima remisi. Deddy menyatakan, "FS (Ferdy Sambo) tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup. Sementara yang lainnya (Kuat Maruf dan Ricky Rizal) beragama Islam."

Sebelum ini, vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Mar'uf, dan Ricky Rizal diringankan dalam amar putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Sambo dibebaskan dari hukuman mati karena MA meringankan hukumannya menjadi penjara seumur hidup.

Baca Juga: Berkas Pengunduran Diri Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK Akhirnya Diproses Kemensetneg

Kemudian hukuman Putri Candrawathi diturunkan dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Kuat Maruf dihukum 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dihukum 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun penjara.

6 Terpidana Korupsi Terima Remisi Natal Selain terpidana pembunuhan, terpidana korupsi juga menerima remisi Natal. Menurut Fikri Jaya Soebing, kepala Lapas Kelas I A Tangerang, Juliari Peter Batubara, mantan Menteri Sosial (Mensos), mendapatkan remisi khusus (RK) Natal 2023 yang mengurangi masa tahanan selama satu bulan. Juliari Batubara ditahan karena kasus korupsi bantuan sosial (bansos). Dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda sebesar 500 juta rupiah, dan kehilangan hak politik selama empat tahun.

Baca Juga: Dialektika Hari Jadi Persib Bandung: 14 Maret 1933 vs 5 Januari 1919 Berpolemik!

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Kemenkum HAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah