Pemkab Sumedang Resmi Tetapkan Status Tanggap Darurat, Imbas Bencana Angin Tornado

- 22 Februari 2024, 18:10 WIB
Dampak bencana angin puting beliung Rancaekek, Rabu, 21 Februari 2024./
Dampak bencana angin puting beliung Rancaekek, Rabu, 21 Februari 2024./ /PR Sumedang/Syahidin Ibnu Rosad/

PR KUNINGAN — Status tanggap darurat resmi diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat pasca kejadian bencana alam angin puting beliung atau menurut BRIN adalah angin tornado yang terjadi pada Rabu, 21 Februari 2024.

Angin tornado yang terjadi pada hari Rabu kemarin, menyebabkan 191 bangunan mengalami kerusakan.

Pj Bupati Sumedang, Herman Suryatman menjelaskan, penetapan status ini karena terjadi kerusakan berat akibat dari bencana angin ternado, khususnya yang terjadi di Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung.

“Surat keputusan Nomor 215 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Angin putting Beliung selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 22 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024,” ujat Herman, Kamis 22 Februari 2024.

Baca Juga: Ada Tiga Tahapan Proses Tes CPNS 2024? Cek Jadwal hingga Persyaratan Lengkapnya Segera

Dalam kesempatan yang sama, Herman mengungkapakan bahwa status tanggap darurat bencana angin puting beliung di Kabupaten Sumedang tidak menutup kemungkinan bisa diperpanjang, sesuai dengan kebutuhan situasi lapngan/

Dirinya menyebut, pada saat terjadinya angin tornadi itu ratusan atap rumah dan pabrik berterbangan. Tidak hanya itu, pohon-pohon di dua kecamatan tersebut pun ikut tumbang.

“Dampaknya luar biasa. Pertama kalinya ada angin putting beliung sebesa ini,” tambahnya.

Baca Juga: Review dan Sinopsis Film Bob Marley One Love, Kisah Perjuangan Musisi Reggae Legendaris

Halaman:

Editor: Ade Ardiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x