Menaker Ungkap Persyaratan Pekerja yang Bakal Menerima THR Lebaran dari Perusahaan, Apa Aja Sih?

- 19 Maret 2024, 15:05 WIB
Menaker Ungkap Persyaratan Pekerja yang Bakal Menerima THR Lebaran dari Perusahaan, Apa Aja Sih?.*
Menaker Ungkap Persyaratan Pekerja yang Bakal Menerima THR Lebaran dari Perusahaan, Apa Aja Sih?.* /

PR KUNINGAN — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, mengungkap sejumlah persyaratan yang berhak dan bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran dul Fitri 1445/2024.

Adapun yang jadi salah satu persyaratan agar pekerja bisa mendapat THR Lebaran, yakni harus sudah bekerja selaam 12 bulan atau lebih dan berhak untuk mendapatkan THR yang sama nilainya dengan satu bulan upah.

Menaker Ida menegaskan, bahwa ketentuan penerimaan THR Lebaran Idul Fitri 1445 H, telah tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang telah terbit di tanggal 15 Maret 2024 kemarin.

“THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan,” ucap Menaker.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem Ojol The Game Terbaru Hari Ini, Banyak Hadiah Menarik: Orderan Ramai dan Motor Klasik

Ida Fauziah mengatakan, bahwa pada dasarnya THT bakal diberikan kepada para pekerja yang telah bekerja selama sat bulan secara terus menerus atau lebih, baik mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Hal itu juga mencakup para buruh harian lepas memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada Peraturan Menaker No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, disebutkan bahwa pekerja yang dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah yang diterimanya.

Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka THR nya diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Halaman:

Editor: Ade Ardiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x