“Akan tetapi, kami tidak harapkan itu terjadi. Semua (PPK) nosa sehat dan bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” harapnya, dikutip dari ANTARA.
Masa Kerja Delapan Bulan
Dalam kesempatan itu pun, ia menyebut bahwa para PPK yang sedang direkrut dan bakal dilantik pada 16 Mei 2024 mendatang, bakal memiliki masa kerja selama delapan bulan, yang dimulai dari tanggal 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
Diketahui, KPU RI sendiri mulai merekrut PPK sejak tanggal 23 hingga 29 April 2024 mendatang. Total, ada sebanyak 36.385 orang yang bakal direkrut untuk bertugas pada Pilkada Serentak 2024 dan ditempatkan di 7.277 kecamatan.***