PR KUNINGAN — Bagi Anda yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada ajang Pilkada Serentak tahun 2024 tentunya sangat penting untuk menyimaknya.
Pasalnya, salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap membeberkan besaran atau jumlah honorarium (honor) yang bakal diterima para anggota PPK di Pilkada Serentak 2024.
Parsadaan mengatakan, bahwa nantinya para anggota PPK Pilkada Serentak 2024 bakal mendapatkan honor dengan nilai yang sama dengan ajang Pemilu 2024 kemarin.
“Besaran honornya sama dengan teman-teman PPK pada saat Pilpres, Pileg. Untuk ketua honornya sebesar Rp2,5 juta, untuk anggota sebesar Rp2,2 juta,” jelas Parsadaan, Selasa, 23 April 2024.
Baca Juga: KPU RI Bakal Tetapkan Pemenang Pilpres 2024 Pagi Ini, Tiga Paslon hingga Presiden Jokowi di Undang
Parsadaan yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Ogranisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penlitian dan Pengembangan di KPU RI itu juga menyatakan, pihaknya bakal tetap menyediakn santunan untuk PPK yang bertugas pada saat Pilkada Serentak 2024.
“Tetap kami siapkan santunan, seperti pelaksanaan Pilpres, Pileg kemarin. Walaupun santunan yang kami siapakan ini kami harapkan tidak diberikan, tetapi untuk supaya ada ketenangan dalam bekerja, supaya ada kenyamanan, keyakinan,” tuturnya dikutip dari ANTARA.
Dirinya menambahkan, untuk santunan nantinya bakal diberikan kepada para PPK yang mengalami sakit, cacat, kecelakaan hingga meninggal dunia ketika sedang bertugas.