Halo Anak Muda Indonesia! MA Kabulkan Batas Usia Calon Kepala Daerah 30 Tahun dan Wakilkada 25 Tahun

- 31 Mei 2024, 08:36 WIB
 Gedung Mahkamah Agung - Putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usis kepala daerah berpotensi meningkatkan partisipasi kalangan pemuda dengan terjun langsung sebagai peserta di kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Gedung Mahkamah Agung - Putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usis kepala daerah berpotensi meningkatkan partisipasi kalangan pemuda dengan terjun langsung sebagai peserta di kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada). /pn-bogor.go.id/

PR KUNINGAN — Kabar gembira mungkin bagi anak muda Indonesia setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materiil untuk syarat calon kepala daerah batas usia 30 tahun dan calon wakil kepala daerah 25 tahun.

Diketahui, permohonan uji materi tersebut diajukan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) mengenai batas minimal usia kandidat kepala daerah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputuskan pada Rabu, 29 Mei 2024, oleh Majelis Hakim MA.

Menurut laman resmi MA di Jakarta, Kamis 30 Mei 2024, keputusan tersebut berbunyi sebagai berikut: “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda).”

MA memutuskan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota, bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga: Daftar 10 Lokasi Nobar Final Madura United vs Persib Leg 2, Paling Seru Bareng Viking Kuningan

MA juga menegaskan bahwa bagian yang tercantum dalam peraturan KPU tersebut tidak dapat digunakan karena tidak memiliki arti "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih."

Sebagaimana diketahui, pasal itu menetapkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) harus berusia paling rendah 30 tahun untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur terhitung sejak pasangan calon diumumkan. Dengan keputusan Partai Garuda untuk menerima permohonan, syarat minimal usia dan titik penghitungan usia calon berubah.

MA berpendapat bahwa usia calon penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah, harus dihitung sejak tanggal pelantikannya atau sesaat setelah berakhirnya status calon, baik sebagai calon pendaftar, pasangan calon, atau terpilih.

Menurut lembaga peradilan, jika usia calon kepala daerah dibatasi hanya pada saat penetapan pasangan calon, warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru harus mencapai usia 30 tahun untuk gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk bupati dan wakil bupati.

Baca Juga: Kawasan Mangrove Rusak Tertumpah Minyak, Pertamina Dituntut Bertanggung Jawab

Selain itu, MA berpendapat bahwa UU Nomor 10 Tahun 2016 ditujukan kepada semua warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan, termasuk KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Pertimbangan tersebut menyatakan, “terutama dalam mengakomodir kesempatan anak-anak muda untuk ikut serta membangun bangsa dan negara.”

Pada akhirnya, MA meminta KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020, yang merupakan perubahan keempat dari PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang berkaitan dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil walikota.***

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Mahkamah Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah