Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi, Bey Tegaskan Status Hukum Arsan Latif Begini…

- 5 Juni 2024, 22:08 WIB
Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi, Bey Tegaskan Status Hukum Arsan Latif Begini…
Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi, Bey Tegaskan Status Hukum Arsan Latif Begini… /PR Kuningan/Feby Syarifah - GalamediaNews

PR KUNINGAN — Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif, jadi tersangka korupsi setelah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat hari ini, Rabu 5 Juni 2024.

Diketahui, Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif merupakan pejabat Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, oleh Kejati Jabar.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024, Nur Sricahyawijaya selaku Kasi Penkum Kejati Jabar menyatakan bahwa AL ditetapkan sebagai tersangka.

Di Bandung hari ini, Cahya sapaan akrab Kasi Penkum Kejati Jabar mengumumkan bahwa Saudara AL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate, and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Diungkapkannya, bahwa AL secara aktif terlibat dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka yang berisi Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

Baca Juga: Setelah Suaminya Sandra Dewi, Kini Tiko Suami Artis Bunga Citra Lestari (BCL) Masuk Penyidikan Korupsi Rp6,9 M

Hal itu, tidak memenuhi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Cahya menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk mendorong PT PGA untuk memenuhi persyaratan selama proses lelang dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.

Sebagai Pj Bupati Bandung Barat saat ini dan Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri, AL diduga mengatur proses lelang dan menerima uang ke rekening pribadinya dan keluarganya.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah