Dia menyatakan, "Memang mekanismenya seperti itu tidak bisa langsung mengganti, tapi kami harus ke Kemendagri. Kami tidak bisa langsung mengganti, jadi kami harus bersurat ke Kemendagri untuk menunggu instruksi."
Dalam surat, Bey menyatakan bahwa Pemprov Jabar hanya memberi tahu mereka tentang status tersangka Arsan Latif dan meminta instruksi lanjutan tentang tindakan yang harus diambil. Mereka tidak menyertakan nama pengganti Arsan Latif.
Sebagai hasil dari mekanisme tersebut, keputusan yang telah dibuat akan segera ditindaklanjuti. Bey menambahkan, "Ini juga bisa bersurat elektronik," tegasnya.***