Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi, Bey Tegaskan Status Hukum Arsan Latif Begini…

- 5 Juni 2024, 22:08 WIB
Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi, Bey Tegaskan Status Hukum Arsan Latif Begini…
Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi, Bey Tegaskan Status Hukum Arsan Latif Begini… /PR Kuningan/Feby Syarifah - GalamediaNews

Cahya menyatakan bahwa tersangka INA melalui tersangka AN diduga menerima uang tersebut secara langsung atau melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk memenuhi kebutuhan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah.

Selain itu, kata Cahya, tersangka AL juga meminta pasokan material tertentu untuk proyek pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong.

Baca Juga: Mengejutkan! Kang Dedi Mulyadi Tiba-tiba Saja Ada di DPD Demokrat Jawa Barat, KDM Banjir Dukungan euy…

Cahya menambahkan bahwa Tim Penyidik Kejati Jabar menggunakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada tersangka AL.

Pernyataan Bey

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, menyatakan, status hukum tersangka Arsan Latif dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, tidak terkait dengan posisinya sebagai Pj Bupati Bandung Barat.

Bey menyampaikan pernyataan tersebut di Tahura Djuanda, Bandung, Rabu 5 Juni 2024, "Kami sudah mendengar, tersangka pertama ditetapkan bukan sebagai Pj KBB, jadi ada jabatan sebelumnya."

Bey menegaskan bahwa pekerjaan pemerintahan dan layanan masyarakat tidak boleh terganggu oleh penetapan tersangka itu.

Baca Juga: Mobil Plat B Vivi & Funny Jadi Korban Salah Sasaran Oknum Bobotoh Persib Bandung, Curhat ke Pj Gubernur Jabar

"Pelayanan harus tetap berjalan. Layanan masyarakat tidak boleh terganggu," kata Bey.

Selain itu, Bey menjelaskan bahwa setelah Kejati Jawa Barat menetapkan Arsan Latif sebagai tersangka, Provinsi Jawa Barat telah mengikuti prosedur standar dan mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri mengenai jabatan tersebut.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah