Hal ini dilakukannya setelah menelaah dalam berkas-berkas putusan hakim, keterangan saksi dan berkas lain dalam kasus kematian Eky Vina Cirebon.
Pernyataan Reza Indragiri sebetulnya mengait dua pertanyaan mendasar dalam kasus kematian Eky dan Vina Cirebon.
Pertama, benarkah telah terjadi rudapaksa terhadap Almarhumah Vina pada waktu kejadian. Kedua, lebih mendasar, benarkah telah terjadi tindak penghilangan nyawa secara sengaja terhadap Eky dan Vina Cirebon.
"Ini pertanyaan yang sangat mendasar. Saya pelajari, banyak sekali kejanggalan. Justru dimulai di awal penyidikan," sahutnya kepada KDM.
Ditegaskan Reza Indragiri bahwa pernyataan tersebut merupakan hasil dirinya mempelajari berkas pemeriksaan seperti BAP, hasil visum, keterangan saksi, putusan pengadilan, dan pengacara terdakwa.
"Salah satu kejanggalan penting, Iptu Rudiana, ayah dari Eky, belum apa-apa, sudah membuat kesimpulan dan laporan polisi bahwa Eky meninggal karena ditusuk samurai. Lalu melaporkan, Vina dan Eky meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," tandasnya.
Baca Juga: Jamaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam dalam Koper saat Pulang, Awas Bakal Diperiksa Petugas
Padahal, menurut Reza, hasil visum dokter umum di Rumah Sakit Gunung Jati, Kota Cirebon, Jawa Barat, diperkuat hasil autopsi dokter forensik, pada almarhum Eky, tidak ada trauma senjata tajam, tapi akibat trauma benda tumpul.
Sedangkan pada korban Vina, dituturkannya memang ada trauma tajam. Namun, itu di bagian punggung telapak tangan dan area pipi, bukan akibat penusukan. Ini menjadi bukti science karena hasil pemriksaan dokter umum dan dokter forensik.