"Pertanyaan saya, apa yang membuat Iptu Rudiana membuat laporan soal penusukan serta kematian kedua korban di TKP. Saya melihat, Rudiana ini patut diduga telah membuat laporan palsu (tentang kematian Vina dan anaknya, Eky)," tandas Reza Indragiri lagi.
Dosen Ahli Psiko Forensik ini mengaku sempat menghubungi sejumlah pengacara para terpidana yang menangani kasus kematian Vina dan Eky. Antara lain, Jogi Naingolan, Titin Prialianti, Muchtar Effendy, Otto Hasibuan, dan Farhat Abbas.
"Saya sudah beri tahu analisis saya soal dugaan Iptu Rudianan membuat laporan palsu. Saya kirim ke pengacara terpidana. Sorenya saya dapat kabar Farhat Abbas sudah melaporkan Rudiana atas dugaan laporan palsu ke Polres Cirebon Kota," bebernya.
Reza Indragiri menyatakan kepada KDM, bahwa dia menduga Rudiana telah membuat laporan palsu terkait penyebab hilangnya nyawa Vina dan Eky. Hal ini menurutnya merupakan pelanggaran terhadap Pasal 220 KUHP.
Baca Juga: Bhabinkamtibmas dan Babinsa Ikut Berantas Judi Online, Minimarket Penyedia Top Up bakal Dipantau
"Alasan saya kenapa Rudiana harus dilaporkan. Supaya Rudiana bicara. Ini sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi yang minta diusut secara transparan," jelas dia.
Reza membenarkan jika Rudiana sudah diperiksa Propam Mabes Polri. Namun apa hasilnya, sampai hari ini tidak terbuka kepada publik.
"Saya melihat gestur polisi tidak sejalan dengan instruksi Presiden Jokowi," tegasnya.***