Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Terkait Kasus Vina Cirebon; Polda Jabar Salah Tangkap Benarkah?

- 1 Juli 2024, 18:19 WIB
Spanduk dukungan untuk Pegi Setiawan di PN Bandung pada Senin, 1 Juli 2024.
Spanduk dukungan untuk Pegi Setiawan di PN Bandung pada Senin, 1 Juli 2024. /Antara/Rubby Jovan/

PR KUNINGAN — Sidang praperadilan terhadap Pegi Setiawan, yang ditangkap Polda Jabar sebagai terduga penghilang nyawa Eky dan Vina Cirebon, setelah sebelumnya ditunda, hari ini, Senin 1 Juli 2024,  dilaksanakan Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Dalam pembacaan gugatan sidang praperadilan di PN Bandung, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan bahwa kliennya diduga menjadi korban salah tangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Diutarakan Insank Nasaruddin selaku kuasa hukum Pegi Setiawan, bahwa Polda Jabar tidak memiliki bukti yang memadai untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Kami lebih menekankan bahwa yang kami nilai di sini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, atau error in persona. Itu yang kami tekanan di dalam permohonan di sidang praperadilan ini," ungkap Insank.

Dalam pernyataannya, Insank menyatakan bahwa pemeriksaan tersangka ini menjadi perhatian utama.

Baca Juga: KDM Guar Misteri Kasus Vina Cirebon Sampai ke Lapas, Ungkap Fakta Baru Soal Pengajuan Grasi Bagi Terpidana

Insank menyatakan bahwa tidak ada bukti yang kuat yang memungkinkan Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Dengan demikian, ia meminta agar kliennya segera dibebaskan.

Dia menegaskan, "Tapi itu harus ada bukti yang relevan. Artinya, dua alat bukti itu harus sah, artinya jika tidak sah, maka satu-satunya cara untuk membebaskan Pegi Setiawan adalah dengan mengambil tindakan."

Selain itu, Insank menyatakan bahwa Pegi Setiawan, kliennya itu, berbeda dengan Pegi Setiawan alias Perong yang diumumkan oleh Polda Jabar sebagai DPO. Yakni, tidak sama secara ciri fisik, usia, dan alamat rumah.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah