Ivan Gunakan Serahkan Uang Sekoper ke Polisi, Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Investasi Bodong DNA Pro

- 15 April 2022, 11:14 WIB
Artis Ivan Gunawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri , Kamis 14 April 2022.
Artis Ivan Gunawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri , Kamis 14 April 2022. /PMJ News/Yeni

KUNINGAN TALK -  Bareskrim Polri terus mengusut kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Sejumlah publik figur didiuga ikut terlibat dalam promosi robot trading DNA Pro.

Di antaranya, Ahmad Dhani, Ivan Gunawan, Billy Syahputra, DJ Putri Anna, Rizky Billar hingga Lesty Kejora.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan 12 orang.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Sebanyak 12 orang yang ditetapkan tersangka tersebut disebutkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Jumat pekan lalu, 8 April 2022.

Mereka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

 

Baca Juga: Artis Cantik dj Una Akan Diperiksa Bareskrim Terkait Kererlibatannya dalam Kasus Investasi Bodong DNA Pro

Halaman:

Editor: E. Suparman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah