Ivan Gunakan Serahkan Uang Sekoper ke Polisi, Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Investasi Bodong DNA Pro

- 15 April 2022, 11:14 WIB
Artis Ivan Gunawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri , Kamis 14 April 2022.
Artis Ivan Gunawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri , Kamis 14 April 2022. /PMJ News/Yeni

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Polisi terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah artis, salah satunya Ivan Gunawan.

Pria yang akrab disapa Igun itu  selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri terkait dengan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Prensenter dan perangcang mode ini dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.

Dalam pemeriksaan tersebut, Igun mengaku dikontrak oleh Rudys Group sebagai brand ambassador selama tiga bulan.

Dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, Igun harus mempromosikan robot trading DNA Pro melalui konten instagram baik story maupun feed.

"Saya sudah menjawab 20 pertanyaan dengan sangat kooperatif. Hubungan saya dengan DNA Pro hanya sebagai ambassador yang awalnya dikontrak selama tiga bulan untuk konten Instagram," kata Ivan Gunawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis 14 April 2022 dikutip dari PMJNew.

Selain menjalani pemeriksaan, Igun juga turut menyerahkan bukti kontrak dan uang yang didapatkan sebagai brand ambassador dari robot trading DNA Pro.

Pengembalian uang sekoper itu sebagai bentuk insiatif dari diri Ivan Gunawan sendiri. Kendati demikian, ia enggan menjelaskan secara rinci berapa total uang yang diserahkan.

Halaman:

Editor: E. Suparman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah