Berkas tersebut Arif simpan dalam boks sepeda motor dan dimasukan ke dalam kantong plastik tanpa izin.
“Atas peristiwa tersebut kami mengalami kerugian secara materi dan material,” kata Arif.
Pihaknya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cirebon Kota untuk mendapatkan keadilan.
Arif melaporkan Tindak Pidana Pencurian dan Pemalsuan Tandatangan pada surat penarikan kendaraan.
Pihak Polres Cirebon Kota menangani dengan sudah memeriksa korban, saksi dan para pelaku.
Namun pihak BAF dan Abashi meminta adanya upaya perdamaian terhadap korban sehingga proses penyelidikan dihentikan sementara.
Namun setelah satu tahun setengah berjalan pihak BAF dan Abashi tidak ingin melanjutkan proses perdamaian tersebut.
“Kami harapkan Polres Cirebon Kota dapat melanjutkan proses selanjutntya karena peristiwanya sudah berlangsung lama,” tandas Arif. ***