Prosesnya sudah 1,5 tahun namun belum selesai akibat adanya permintaan proses damai.
Namun akhirnya pihak BAF dan Abashi serta kliennya ingin melanjutkan proses hukum.
“Harapan kami pihak kepolisian segera melanjutkan proses penyelidikan sehingga klien kami dapat kepastian hukum,” kata Bildansyah.
Baca Juga: Inilah Pengakuan Ciro Alves Usai Pulih Dari Cedera Tampil Selama 90 Menit
Kliennya mengaku jika penyidik Polres Cirebon Kota sudah melakukan pemeriksaan kepada semua pihak dan menguji dengan gelar perkara.
Diduga BAF dan Abashi sudah melakukan pelanggaran terhadap Instruksi Presiden Joko Widodo terhadap relaksasi pembayaran cicilan kendaraan untuk masyarakat.
Presiden Jokowi memutuskan memberi kelonggaran atau relaksasi cicilan kendaraaan selama satu tahun di tengah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.
“Klien kami sudah mengikuti proses relaksasi tapi ternyata kendaraannya diambil paksa. BAF dan Abashi tidak empati dengan keadaan masyarakat yang sedang terpuruk akibat Covid 19,” kata Bildansyah.
Sebelumnya pengambilan kendaraan sudah dilakukan sejak 17 Desember 2020 lalu, padahal Arif ketika itu sedang mengikuti program relaksasi Covid-19 yang dilaksanakan BAF.
Pengambilan kendaraan dilakukan seolah-olah Arif akan menandatangani surat ralaksasi yang kedua.